Sukses

Upah Minimum Kota Makassar 2023 Naik Jadi Rp 3,5 Juta

Pemerintah Kota Makassar menetapkan Upah Minimum (UMK) Kota Makassar sebesar Rp3.523.219

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Makassar menetapkan Upah Minimum (UMK) Kota Makassar sebesar Rp3.523.219 setelah semua pihak termasuk anggota dewan pengupahan yang ikut membahas kenaikan sepakat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba di Makassar, Senin, mengatakan UMK 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen dibandingkan dengan UMK sebelumnya yakni Rp3.294.962.

"UMK 2023 sudah ditetapkan setelah adanya kesepakatan bersama dengan semua pihak. Kenaikannya itu 6,9 persen atau ada kenaikan sekitar Rp228 ribu," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).

Nielma Palamba mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,9 persen itu tetap mempertimbangkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menyatakan besaran kenaikan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertimbangan Inflasi

Dia mengatakan, selain mengacu pada penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah.

Selain itu UMK juga berjalan sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian.

Sementara penyesuaian upah minimum merupakan hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.

"Nilai Alfa ini sangat tergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja dan mempertimbangkan produktivitas dari tiap daerah," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.

3 dari 4 halaman

Pesan Menko Airlangga ke Pengusaha soal UMP 2023: Wis Wayahna!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang berisi mengenai aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Aturan ini ditentang oleh para pengusaha dan juga serikat buruh. Bahkan pengusaha mengajukan uji materiil akan Permenaker ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Menaker tersebut sudah wajar. Alasannya, sudah saatnya para pengusaha memberikan apresiasi kepada pegawai dengan menaikkan upah.

Kenaikan upah tersebut menurut Airlangga menjadi sangat wajar karena ini menjadi yang pertama setelah 3 tahun pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari 3 tahun. Tidak terjadi 2 tahun terakhir, jadi wis wayahna (sudah seharusnya)," ungkap Airlangga di depan para CEO pada acara Kompas 100 CEO Forum 2022 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Apalagi lanjut dia, para tenaga kerja ini sudah berjuang bersama pengusaha untuk bangkit setelah diterpa pandemi Covid-19. Hal ini pun menunjukkan mereka memiliki daya tahan yang tinggi dan sangat layak untuk diapresiasi.

"Tenaga kerja ini harus diapresiasi karena sudah berjuang bersama dan punya resiliensi yang tinggi," kata Airlangga.

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan mengatur batas maksimal kenaikan upah 10 persen. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti para gubernur dalam menentukan UMP. Hasilnya, kata Airlangga, rata-rata kenaikan UMP berkisar di angka 8 persen saja.

"Dengan range yang diumumkan dalam Permenaker ini 8 sampai 10 persen atau 6 sampai 10 persen, rata-ratanya di angka 8 persen," kata dia.

Dia pun menyarankan, kenaikan UMP tersebut bisa dikompensasi pengusaha dengan meningkatkan produktivitas. Sehingga menjadi jalan keluar dari kebijakan ini.

"Tentu bagi pengusaha cara jalan keluarnya ini dengan meningkatkan produktivitas. Kalau ini ditingkatkan, kenaikan upah bisa dikompensasi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.