Sukses

Mantap, Laba BUMN Tembus Rp 155 Triliun di Kuartal III 2022

Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan laba konsolidasi BUMN mencapai Rp155 triliun (belum diaudit) hingga triwulan III 2022.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan laba konsolidasi BUMN mencapai Rp155 triliun (belum diaudit) hingga triwulan III 2022 yang menunjukkan hasil positif atas kinerja transformasi BUMN.

"Artinya, sudah terjadi konsolidasi, efisiensi dan fokus pembangunan ekosistem," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).

Erick menjelaskan laba BUMN secara konsolidasi sebesar Rp155 triliun itu meningkat dari laba konsolidasi pada tahun 2021 yang sebesar Rp125 triliun dan meroket dari capaian tahun 2020 yang hanya Rp13 triliun.

Capaian tersebut pun dinilainya turut mendorong kontribusi BUMN bagi negara berupa pajak, bagi hasil, dividen dan PNBP.

"Sampai kuartal III 2022, untuk tiga tahun terakhir pada saat COVID-19, kontribusi total BUMN mencapai Rp1.198 triliun kepada negara yang terdiri dari pajak, bagi hasil dan dividen. Artinya lebih tinggi Rp68 triliun dari kumulatif tiga tahun (2017-2019) yang sebesar Rp1.130 triliun," ungkapnya.

Erick menjelaskan laba konsolidasi BUMN pada triwulan III 2022 sejatinya lebih besar, yakni mencapai Rp209 triliun karena adanya laba hasil restrukturisasi Garuda Indonesia yang mencapai Rp54 triliun.

"Kita hanya bicara laba yang cash, karena kalau yang cash dan non cash digabungkan jadi tinggi sekali padahal tahun depan belum tentu ada yang non cash sebesar ini," ujarnya.

Erick menambahkan, kinerja BUMN juga terlihat dari performa BUMN di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia menyebut jika dibandingkan dengan sektor swasta, capital gain emiten BUMN mencapai 8,2 persen dengan cummulative dividend mencapai 9,8 persen.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saham BUMN

Sebaliknya, capital gain sektor swasta hanya 5,9 persen dengan cummulative dividend sebesar 4,9 persen. Dengan demikian, tingkat pengembalian yang diterima pemegang saham BUMN mencapai 18 persen, jauh di bawah sektor swasta yang hanya sekitar 10 persen.

"Ini yang menggembirakan, bahwa kalau benchmarking dengan private sector yang ada di bursa, itu kita lihat capital gain sama cummulative dividen itu konsolidasi kita return-nya bisa 18 persen, artinya lebih baik dari private sector di mana private sector, capital gain dan cumulative dividend-nya itu 10,8 persen," katanya.

Menurut Erick, hal itu membuat BEI sangat gembira bisa bekerja sama dengan BUMN yang berkontribusi pada 25 persen pergerakan bursa.

Di sisi lain, rasio utang terhadap modal BUMN juga terus turun dari 38,6 persen pada 2020, menjadi 36,2 persen pada 2021 dan hingga triwulan III 2022 mencapai 34 persen.

"Artinya persepsi ketika BUMN seakan-akan utang, utang, utang, ya memang ada utang, tapi ketika dikonsolidasikan, ini sehat. Kita tidak menutup mata ada BUMN yang tidak sehat. Inilah yang salah satunya kita akan fokuskan untuk kesehatan BUMN itu ada di industri pangan dan pertahanan di 2023," ungkap Erick Thohir.

3 dari 4 halaman

Erick Thohir Luncurkan Program Pendanaan UMK hingga Rp 250 Juta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan program pendanaan bagi usaha mikro dan kecil (PUMK) hingga Rp 250 juta. Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022.

Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," kaga Erick saat launching kerja sama program pendanaan UMK di kantorKementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/12).

Erick menegaskan terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.

"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu, Erick menilai perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut. Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya.

Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/ataupembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 250 juta per UMK. Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.

4 dari 4 halaman

Tenor Pinjaman

Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

"Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bank-able, dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,"ucap Erick.

Sebagai langkah awal, Erick merekomendasikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRIsebagai pengelola kerja sama program PUMK, terutama dengan BUMN dan perusahaan dengan Kepemilikan Negara Minoritas (PKNM).

Dalam pelaksanaannya, BRI dapat mengajak anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha penyaluran program PUMK dengan skema pembiayaanyang belum dapat dilakukan oleh BRI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.