Sukses

Erick Thohir Luncurkan Program Pendanaan UMK hingga Rp 250 Juta

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan program pendanaan bagi usaha mikro dan kecil (PUMK) hingga Rp 250 juta.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan program pendanaan bagi usaha mikro dan kecil (PUMK) hingga Rp 250 juta. Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022.

Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," kaga Erick saat launching kerja sama program pendanaan UMK di kantorKementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/12).

Erick menegaskan terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.

"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu, Erick menilai perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut. Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya.

Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/ataupembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 250 juta per UMK. Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tenor Pinjaman

Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

"Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bank-able, dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,"ucap Erick.

Sebagai langkah awal, Erick merekomendasikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRIsebagai pengelola kerja sama program PUMK, terutama dengan BUMN dan perusahaan dengan Kepemilikan Negara Minoritas (PKNM).

Dalam pelaksanaannya, BRI dapat mengajak anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha penyaluran program PUMK dengan skema pembiayaanyang belum dapat dilakukan oleh BRI.

 

3 dari 3 halaman

Kebutuhan Permodalan

Menurut Erick, keterlibatan BRI dalam Kerja Sama PUMK dapat melengkapi kebutuhan permodalan untuk UMK. Sebelum mendapat pembiayaan, BRI akan melakukan analisis atas portofolio UMK dengan melihat permodalan yang layak diterima sehingga UMK yang belum mendapatkan Program PUMK dapat dialihkan kepada pembiayaan usaha dari produk bisnis BRI yang ada.

Selain itu, UMK yang telah dibina melalui Program PUMK disiapkan untuk nantinya layak dan bisa mendapat pembiayaan usaha perbankan sehingga tercapaianya kenaikan kelas UMK.

"Harapannya kebijakan Kerja Sama Program PUMK ini dapat menciptakan nilai tambah atas pengelolaan Program PUMK dengan tetap menjaga tujuan untuk meningkatkan kemampuan bisnis UMK," kata Erick.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.