Sukses

Menkeu: Keuangan Syariah Bukan Hanya Preferensi Agama

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Keuangan syariah bukan hanya mengenai preferensi agama.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Keuangan syariah bukan hanya mengenai preferensi agama, tapi juga mencakup tujuan-tujuan syariah (maqashid al-shariah) untuk mewujudkan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

“Inilah prinsip Keuangan Syariah yang saya sampaikan pada Ijtima' Sanawi Dewan Pengawas Syariah XVIII 2022 (1/12),” kata Sri Mulyani dilansir dari instagram pribadinya, Minggu (4/12/2022).

Menurut dia, ajaran Islam memperjuangkan mengenai kesejahteraan dan keadilan. Ini menjadi fundamental dalam tujuan syariah Islam. Kesejahteraan ini diwujudkan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah sendiri mewujudkan asas manfaat keuangan Islam melalui Green Sukuk. Sovereign Global Green Sukuk yang diterbitkan sejak tahun 2018 telah mengakumulasi total pembiayaan sebesar USD 5 miliar.

Selain itu, terdapat Green Sukuk Ritel yang diterbitkan selama periode 2019-2021 dengan total investasi sebesar Rp11,8 triliun.

Bahkan yang membanggakan, green sukuk Indonesia menjadi yang pertama dan terbesar di dunia serta berhasil membawa pulang 15 penghargaan internasional dari berbagai lembaga internasional.

“Ini adalah bukti bahwa ekonomi dan keuangan syariah Indonesia mampu untuk terus tumbuh ditengah berbagai tantangan,” pungkas Menkeu. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

4 Ganjalan Menghadang Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, mengatakan setidaknya ada 4 tantangan dan masalah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini pun membutuhkan perlunya kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

"Untuk itu, perlu kolaborasi dan dukungan semua pihak. Mulai dari pemerintah, parlemen, hingga industri yang menjadi rantai nilai ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, termasuk koperasi syariah," kata MenKopUKM Teten Masduki, Jumat (4/11/2022).

Tantangan pertama, lembaga keuangan syariah masih menghadapi masalah permodalan. Sehingga, hal ini dinilai masih menghambat perluasan jangkauan pemberian pembiayaan dan pendanaan bagi pelaku usaha dengan biaya yang lebih rendah.

Kedua, percepatan pengembangan inovasi produk syariah. "Produk syariah kita perlu lebih variatif dan market friendly," kata MenKopUKM.

Tantangan ketiga, kata Menteri Teten, terkait pengembangan SDM di sektor ekonomi syariah. Sebab, diperlukan SDM yang bisa mengelola dana umat yang sangat besar.

"Keempat, keterbatasan infrastruktur di ekonomi dan keuangan syariah yang juga perlu diatasi. Sehingga, layanan keuangan syariah, termasuk pemanfaatan teknologi, bisa semakin diperluas," ujar MenkopUKM.

Adapun hingga kini masih ada koperasi, termasuk koperasi syariah, yang masih konvensional alias belum go digital. "Sementara Fintech yang memiliki pangsa pasar yang sama dengan koperasi, sudah memakai teknologi digital. Bahkan, sudah memakai pola credit scoring," ujarnya.

Di mata MenKopUKM, dengan pola credit scoring, Fintech berani memberikan kredit secara lebih cepat ketimbang bank dan koperasi, plus tanpa agunan.

"Maka, kita mendorong pelaku UMKM go digital, bukan sekadar masuk ke marketplace. Tapi juga business proccess-nya juga harus sudah digital," katanya.

3 dari 4 halaman

Butuh Inovasi

Tak hanya itu, Menteri Teten juga mendorong agar laporan keuangan usaha mikro dan kecil sudah menggunakan aplikasi digital. Sehingga, track record cashflow terlihat dengan jelas.

"Dengan credit scoring seperti itu tidak perlu lagi agunan aset ketika mengajukan kredit. Jadi, harus ada inovasi dari penyedia kredit bagi UMKM," ucap MenKopUKM.

Kendati demikian, berdasarkan data State Gobal Islamic Economy Report 2020/2021, indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik. Pada 2020, berhasil menduduki peringkat ke-4 dunia, di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

"Perkembangan tersebut mencerminkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memiliki kekuatan yang luar biasa untuk terus dikembangkan," ujar MenKopUKM.

4 dari 4 halaman

Dana Bergulir

Menurut MenKopUKM, melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, KemenKopUKM mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penyaluran dana bergulir dengan skema pembiayaan syariah.

"Dengan target penyaluran LPDB-KUMKM yang seimbang antara konvensional dan syariah ini, memberikan ruang yang sama terhadap kebutuhan akses permodalan, terutama bagi pelaku ekonomi syariah yang menginginkan permodalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," kata MenKopUKM.

MenKopUKM berharap dengan kemudahan akses pembiayaan syariah melalui dana bergulir LPDB-KUMKM, akan semakin banyak pelaku usaha yang terbantu dan kapasitas usahanya meningkat baik dari sisi manajemen usaha, manajemen produksi, hingga pemasaran.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.