Sukses

RI Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis, Ini Kriteria Syarat Bisa Masuk dan Hal Diatur

Keberadaan lembaga penjamin polis ditujukan untuk memperbaiki ekosistem industri asuransi di dalam negeri.

Liputan6.com, Bogor - Upaya memperkuat industri asuransi di Indonesia, pemerintah berencana membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Pembentukan lembaga ini antara lain melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keberadaan lembaga ditujukan untuk memperbaiki ekosistem industri asuransi di dalam negeri. OJK sudah melakukan pembicaraan dengan LPS perihal rencana pembentukan lembaga asuransi ini. 

Ada ketentuan perusahaan asuransi yang bisa masuk lembaga penjamin polis, yakni yang masuk dalam kategori sehat. Penentuan satu perusahaan asuransi sehat ini yang nantinya menjadi kewenangan OJK.

"Kita sudah ada pembicaraan dengan LPS, nanti dilakukan oleh LPS. Asuransi yang ikut adalah yang kategori sehat, yang tentukan sehat dan tidak sehat itu OJK," kata Ogi dalam acara OJK bersama jurnalis di Bogor, Jumat (2/12/2022).

Selain syarat kondisi sehat, tak semua polis asuransi akan dijamin. Namun khusus polis untuk proteksi. “Kalau yang untuk investasi tidak dijamin. Risikonya di pemegang polis. Makanya perusahaan asuransi bisa mengelak tapi mereka bisa kena market conduct,” jelas Ogi.

Nilai proteksi pun akan dibatasi. Namun tak disebutkan besaran dari nilai proteksi yang akan dijamin lembaga ini nantinya.

Dikatakan bila keberadaan LPP sejatinya telah tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, menyebutkan perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. “Dana awal untuk penjaminan polis itu darimana belum ditentukan,” jelas Ogi.

Nantinya perusahaan asuransi harus memiliki risk management yang bagus, komite investasi, wajib ada aktuaris dan lainnya.“Akan kami keluarkan aturan untuk risk management dan tata kelola. Lembaga penunjang punya kode etik. Kalau ada yang tidak sesuai bisa dikeluarkan," tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • lembaga penjamin polis

  • LPP