Sukses

2 Skema Hitungan Pajak Buat Youtuber, Pilih yang Mana?

Profesi youtuber memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Hal tersebut berlaku saat penghasilan sudah memenuhi ketentuan tentang PPh.

Liputan6.com, Jakarta - Youtuber sudah menjadi sebuah profesi saat ini. Hal ini karena menjadi youtuber sudah bisa menghasilkan pendapatan yang tak kecil. Lihat saja Ria Ricis dan Atta Halilintar yang jumlah pengikutnya lebih dari 25 juta. Mereka semua berjibun harta. 

Melihat pendapatan yang cukup menggiurkan dari youtuber tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun juga saat ini mengincar pajak dari para penghibur dengan konten video tersebut.

Fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintan mengatakan, profesi youtuber memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Hal tersebut berlaku saat penghasilan sudah memenuhi ketentuan tentang PPh seperti melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dia menyatakan youtuber wajib membayar pajak karena regulasi pajak penghasilan di Indonesia berlaku atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

"Dengan pengertian penghasilan dalam UU PPh maka setiap warga negara tak lepas dari pemenuhan kewajibannya yakni membayar pajak penghasilan dari apapun pekerjaan dan profesinya, tak terkecuali bagi yang berprofesi sebagai youtuber jika memang sudah melebihi batas penghasilan yang telah ditentukan," katanya dikutip dari Belasting.id, Kamis (1/12/2022).

Wieka menjelaskan youtuber dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan pekerja seni seperti diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-18/PJ/2015. Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.

Menurutnya, para youtuber sebagai pekerja seni memiliki pilihan untuk menunaikan kewajiban perpajakan berdasarkan rezim umum PPh atau menggunakan norma.

Skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dapat digunakan youtuber dengan penghasilan dalam satu tahun pajak kurang dari Rp 4,8 miliar. Ada dua cara menggunakan NPPN, yaitu dengan metode pembukuan dan pencatatan.

"Youtuber yang akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," ulasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siap-Siap Para Youtuber, Kantor Pajak Mengincarmu!

Pemerintah terus meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan mengejar potensi pajak yang selama ini belum digarap serius seperti para kreator video di YouTube alias YouTuber.

Saat ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penggalian potensi penerimaan dari pelaku ekonomi digital ini.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menjelaskan, sebenarnya banyak potensi pajak dari pelaku ekonomi digital salah satunya adalah para pembuat video di platform YouTube. Oleh sebab itu, dirinya saat ini tengah menggali potensi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, terdapat 11 youtuber atau konten kreator yang sudah masuk radar ekstensifikasi DJP.

"Untuk saat ini ada 11 youtuber yang sudah kita produksi laporan hasil analisisnya," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (26/10/2022).

Arridel memaparkan para youtuber tersebut memiliki penghasilan mulai Rp 13 juta hingga Rp 348 juta per bulan. Hal tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Kanwil DJP melalui proses bisnis kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Menurutnya, hasil analisis tersebut akan didistribusikan kepada unit vertikal untuk segera ditindaklanjuti.

"Kita tentukan dulu mekanisme melalui analisis. Jadi kita menerima dulu laporan analisis di lapangan, nah dari analisis itu kita teruskan ke kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Dia menambahkan hasil analisis tidak otomatis membuat para youtuber tersebut langsung memiliki kewajiban membayar pajak. Upaya penggalian potensi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya wajib pajak melakukan pembayaran.

"Mekanisme pelaksanaan penggalian potensi kita lakukan dengan tahapan. Utamanya adalah berdasarkan data yang kita miliki. Jadi youtuber yang sudah masuk ke kita berdasarkan data yang kita miliki dan data itu tidak otomatis langsung kita tentukan berapa dia yang harus bayar," tambahnya seperti dilansir Sulsel Herald.

 

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 8,69 Triliun per September 2022

Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan September 2022 pengumpulan pajak dari platform digital atau biasa dikenal dengan pajak digital mencapai Rp 4,06 triliun. Pajak tersebut terkumpul dari 130 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Platform digital yang sudah ikut dan setorkan pajaknya juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 4 triliun untuk periode Januari-September," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10).

Sri Mulyani menyebut, penarikan pajak dari platform digital ini sudah mengalami peningkatan. Tercermin dari pendapatan pajak PMSE sepanjang tahun 2021 hanya Rp 3,9 triliun.

"Jadi kita lihat buat sektor PMSE ini kontribusinya terus meningkat," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menarik PPN PMSE pada Juli 2020 lalu. Selama 6 bulan terkumpul sekitar Rp 730 miliar. Kemudian di tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 3,9 triliun.

Sehingga total PPN PMSE yang sudah terkumpul sejak hingga September 2022 sebesar Rp 8,69 triliun.

Sejak bulan Mei 2022 pemerintah tahun juga menarik pajak kripto. Per 30 September, PPN yang dipungut telah mencapai Rp 82,85 miliar.

Sedangkan pajak atas transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto telah mencapai Rp 76,27 miliar.

"Pajak kripto yang dulu ada booming sekarang juga kita kumpulkan. Untuk PPN Rp 82 miliar dan dari transaksi aset atau perpindahan tangan dari aset kripto Rp 76 miliar," kata dia.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.