Sukses

Menko Airlangga: Standardisasi Produk Lindungi Konsumen hingga Tenaga Kerja

Standardisasi produk dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan peningkatan kebutuhan dan pemahaman masyarakat mengenai kualitas produk, produsen dituntut agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi.

Penerapan standar produk dengan demikian menjadi salah satu elemen penting bagi pelaku usaha untuk dapat meningkatkan daya saing serta memperluas akses pemasaran.

Upaya untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, perdagangan yang transparan, kepastian usaha, serta kemampuan inovasi teknologi diperlukan sebuah kebijakan standardisasi.

Terkait hal tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menjadi fasilitator dan katalisator tumbuhnya iklim usaha yang kondusif guna meningkatkan kualitas produk barang dan jasa.

“Standardisasi juga dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk itu, dukungan infrastruktur mutu nasional dibutuhkan untuk meningkatkan penerapan standar di Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Penganugerahan SNI Award 2022, Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut, Menko Airlangga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah telah memberikan pembinaan kepada UMKM terkait standardisasi dan peningkatan daya saing dengan produk impor.

Standardisasi bagi UMKM tersebut harus terus didorong karena UMKM terbukti mampu bertahan di tengah krisis dan menjadi penopang perekonomian nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mudahkan Produk UMKM

Selain itu, standardisasi juga dapat memudahkan produk UMKM untuk ikut serta dalam pengadaan Pemerintah yang mewajibkan 40 persen anggaran belanja memprioritaskan produk UMKM.

Selanjutnya, dalam PP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juga mengamanatkan agar Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat memberikan fasilitas non-fiskal kepada UMKM seperti pembiayaan dalam rangka sertifikasi SNI yang bersifat wajib.

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi dan terobosan program fasilitasi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah untuk mendorong produk UMKM agar dapat memiliki SNI.

 

3 dari 3 halaman

UMKM Bersertifikasi

Hal tersebut mengingat jumlah UMKM bersertifikasi saat ini masih di bawah 10 persen dari 65 juta pelaku UMKM di Indonesia.

“Sebagai apresiasi bagi pelaku usaha yang secara konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki kinerja yang luar biasa dan unggul, Pemerintah melalui BSN juga memberikan penghargaan SNI Award. Melalui SNI Award ini diharapkan produsen, konsumen, dan masyarakat umum semakin menghargai aspek mutu,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Kepala Badan Standardisasi Nasional, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretaris Kementerian BUMN, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.