Sukses

Daftar UMP 2023 Terendah di Indonesia, Mana Saja?

Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Liputan6.com, Jakarta Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, pengumuman UMP paling lambat Senin 28 November 2022.

Dari pengumuman yang disampaikan tiap-tiap provinsi, seluruhnya mengalami kenaikan. Meski begitu, merdeka.com merangkum 6 provinsi dengan nilai UMP terendah;

1. Jawa Tengah

Provinsi yang dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo itu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.959.169 atau naik dari UMP 2022 Rp1.812.935. Jawa Tengah merupakan provinsi urutan pertama dengan nilai UMP paling rendah.

2. Yogyakarta

Wilayah yang pernah menjadi Ibu Kota Indonesia itu menetapkan UMP 2023 Rp1.981.782 atau naik dari sebelumnya Rp1.840.915.

3. Jawa Barat

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Ridwan Kamil itu menempati urutan ketiga sebagai provinsi dengan nilai UMP terendah yaitu Rp1.986.670. Angka ini naik dari UMP 2022 yaitu Rp1.841.487.

4. Jawa Timur

Provinsi yang memiliki motto "Jer Basuki Mawa Beya" memberikan upah minimum kepada buruhnya pada 2023 sebesar Rp2.040.244. Upah tersebut naik dibandingkan 2022 yaitu Rp1.891.567

5. Nusa Tenggara Barat

Provinsi yang menunggulkan wisata laut itu, memberi upah minimum kepada buruh pada 2023 sebesar Rp2.371.333

6. Sulawesi Tengah

Provinsi yang dipimpin Rusdy Matura, menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546 atau naik dari sebelumnya Rp2.390.739.

Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).

Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.

Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Variable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KSPI: Dihitung dari Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Harusnya UMP 2023 Naik 13 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di angka 13 persen. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  

Untuk diketahui, pada 17 November 2022 telah keluar dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023 yang isinya menetapkan bahwa UMP 2023 maksimal 10 persen.

"Kalau ditanya sikap organisasi serikat buruh, sikap kami (UMP 2023) tetap naik 13 persen," tegas Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. KSPI memproyeksikan, inflasi diperkirakan mencapai 6,5 persen akibat dampak kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.

"Kenaikan harga BBM telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.

 

3 dari 3 halaman

Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berkisar 4,9 persen. Maka jika ditotal didapat angka 11,4 persen. "Kemudian, ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen," ujar Said Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. KSPI juga menolak skema penggunaan peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun depan.

"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ucapnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.