Sukses

Upah Minimum DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta, Pengusaha Berpikir Tunda Kenaikan

Pengusaha, diperkirakan menggunakan Upah Minimum 2023 yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan upah minimum 2022 sebesar 10 persen maksimal masih menuai pro dan kontra meski sudah diketok pemerintah. Seperti upah minimum DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta.

Bahka Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Langkah ini dilakukan apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.

"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon melansir Antara di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Alasan, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp 4,7 juta. Pengusaha, diperkirakan menggunakan Upah Minimum 2023 yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.

Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Sementara Kadin DKI, mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1 persen, sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.

Heber menambahkan pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.

"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," ucapnya.

Pihaknya mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar Rp 4,6 juta yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.

"Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta," ucap Heber.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11), yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur, di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei, sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan  besaran UMP Jakarta 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

 

3 dari 3 halaman

Sesuai Keputusan Gubernur

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Ia optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.