Sukses

Investor Milenial Kuasai Pasar Modal, Capai 60 Persen

Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dinilai semakin kuat sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan regulasi.

Liputan6.com, Jakarta Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dinilai semakin kuat sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan regulasi, melakukan pengawasan dan kegiatan edukasi untuk melindungi emiten, investor dan masyarakat.

Penasihat Senior Kepala Staf Presiden RI Bidang Ekonomi, Gema Goeyardi, menilai kinerja industri pasar modal yang positif tidak terlepas dari menguatnya kepercayaan investor dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh regulator. Menguatnya kepercayaan investor, tambahnya lagi, sejalan dengan peningkatan kinerja pasar modal di dalam negeri.

Data BEI menunjukkan hingga 11 Oktober 2022, jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia telah mencapai 9,85 juta. Pertumbuhan investor ritel ini meningkat hampir sembilan kali lipat dibandingkan 5 tahun terakhir.

Pertumbuhan investor ritel didominasi kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun, yaitu 60,29 persen dari total investor. Sedangkan, jumlah emiten telah mencapai 810 perusahaan dengan total kapitalisasi pasar senilai Rp 9.351 triliun per 1 November 2022.

"Saat ini, investor di dalam pasar modal telah mendapat perlindungan dari OJK yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan," jelas Gema Goeyardi di Jakarta dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Gema juga menyoroti kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal dengan mendorong Bursa Efek terus mengembangkan notasi dan papan pemantauan khusus.

Sebab, kedua papan tersebut mampu memberikan perlindungan kepada investor karena telah mencatatkan saham-saham yang berasal dari innovative company maupun saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Dengan demikian, investor akan lebih waspada saat hendak berinvestasi.

“Kebijakan ini direspon positif oleh para pelaku pasar. Saat ini, semakin banyak investor dan trader mengikuti kegiatan edukasi, sebelum terjun lebih dalam di dunia pasar modal. Investor mulai lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi,” ujar Gema yang juga Pendiri dan CEO Astronacci International, perusahaan penyedia layanan trading dan riset pasar modal.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Investasi Abal-Abal

Mengutip sikapi.ojk.go.id, investasi bodong menurut OJK adalah investasi abal-abal yang memberi keuntungan maupun bunga dalam jumlah besar.

Keuntungan tersebut dibayarkan kepada investor dari uang sendiri atau uang yang diinvestasikan oleh investor berikutnya. Berdasarkan kriteria, investasi bodong merekrut investor agar mengajak orang lain menginvestasikan uangnya.

Adapun ciri-ciri investasi bodong di antaranya kegiatan usaha tidak mengantongi izin dari instansi berwenang, keuntungan di luar batas wajar, tidak ada penjelasan terkait pengelolaan investasi, hingga tidak jelasnya struktur kepengurusan, kegiatan dan kepemilikan usaha.

POJK Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, jelas Gema, mencegah pelaku pasar modal menikmati keuntungan secara ilegal atau dari kejahatan (Disgorgement Fund).

“POJK Nomor 65 Tahun 2020, telah memperkuat penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya oknum pelaku bisnis investasi bodong melalui skema ponzi dan menawarkan keuntungan tidak masuk akal sudah tertangkap,” terang Gema.

 

 

3 dari 4 halaman

Apresiasi Langkah OJK

Lebih jauh, Gema juga mengapresiasi langkah OJK yang mengeluarkan tiga aturan baru yang mengatur industri pasar modal, manajer investasi dan penyampaian laporan keuangan berkala untuk membangun terciptanya kegiatan pasar modal yang lebih aman, tepat, efisien, serta berorientasi pada kepentingan dan perlindungan kepada pemodal maupun masyarakat.

Ketiga POJK itu, meliputi POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, serta POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.

“Ketiga aturan tersebut tentunya dapat membangun ekosistem pasar modal menjadi lebih aman dan kondusif. Dengan POJK 15 Tahun 2022, kepercayaan investor terhadap emiten akan bertambah karena ada transparansi dari emiten ketika ada kebijakan stock split yang membuat saham tersebut lebih likuid diperdagangkan,” ujar Gema.

Kemudian, paparnya, POJK 17/2022 akan berdampak kepada terlindunginya para investor dari perilaku manajer investasi yang terkadang berpotensi untuk melakukan tindakan fraud dalam menjalankan bisnisnya.

Terakhir, lanjutnya, POJK 14/2022 dibuat dengan tujuan agar masyarakat semakin leluasa dan tenang dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia karena dapat dengan mudah melihat kinerja perusahaan dalam laporan keuangan sebelum melakukan keputusan investasi.

“Dengan dasar perlindungan resmi dan jelas, investor akan merasa tenang, aman dan percaya untuk bertransaksi di dalam pasar modal. Dengan teredukasi dengan baik, maka seorang investor akan memperhatikan kredibilitas dan legalitas perantara perdagangan,” paparnya lagi.

 

4 dari 4 halaman

Kepercayaan Investor

Secara terpisah, Director of Investor Relations PT Hartadinata Abadi Tbk, Thendra Crisnanda menambahkan, kepercayaan investor telah menguat sejak pembentukan Rekening Dana Investor.

RDI menjadi satu titik di mana investor mendapatkan kepastian perlindungan atas dana investasi yang sebelumnya ditempatkan di rekening perusahaan pialang dan rekening lain.

"Banyak langkah telah dilakukan regulator, terutama OJK yang patut diapresiasi dalam meningkatkan perlindungan investor. Saat ini, OJK banyak melakukan upaya penguatan pengawasan pasar modal dan perlindungan investor," terangnya lagi.

Di sisi lain, Thendra mengatakan setelah teredukasi dan terliterasi, maka investor tidak hanya bergantung pada pengaturan dan pengawasan regulator, tetapi juga dapat mengerjakan “pekerjaan rumah” dalam berinvestasi secara mandiri.

"Setidaknya, tidak investasi karena ikut-ikutan, tapi memang juga ikut memahami investasi yang dilakukan. Karena balik lagi untung dan rugi dalam berinvestasi merupakan bagian tanggung jawab investor bukan di pihak lain," jelas Thendra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Milenial adalah orang atau generasi yang lahir pada tahun 1980 dan 1990-an.

    Milenial

  • Investor