Sukses

UMP 2023 Banten Naik Tipis, Jadi Rp 2.661.280 per Bulan

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengumumkan Upah Minium Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp2.661.280.

Liputan6.com, Jakarta Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengumumkan Upah Minium Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp2.661.280. Dengan adanya keputusan ini, maka nilai UMP Banten mengalami kenaikan Rp160.077 dari nilai UMP Banten 2022 sebesar Rp2.501.203.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280," demikian bunyi diktum kesatu dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum, dikutip pada Senin (28/11).

Dalam SK tersebut disampaikan bahwa penetapan nilai upah yang tertuang dalam SK merupakan upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Selanjutnya, penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Keputusan nilai upah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).

Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.

Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Variable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UMP 2023 Diumumkan Hari Ini, Begini Pinta Pengusaha

Dunia usaha saat ini sedang menunggu pengumuman Pemerintah terkait besaran upah minimum atau UMP 2023 pada hari ini Senin (28/11/2022).

“Kan sesuai dengan batas yang diberikan oleh Pemerintah bahwa pengumuman UMP itu akan dilakukan pada tanggal 28 November. Tentu memang kita menunggu hari ini pengumuman dari Pemerintah daerah provinsi mengenai kenaikan UMP 2023,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Senin (28/11/2022).

Dia berharap bahwa kenaikan UMP ini harus tetap melihat daripada kemampuan dunia usaha, dan prediksi daripada  ekonomi Indonesia pada tahun 2023. Menurutnya, seperti yang diketahui bersama, ancaman krisis global ini sesuatu yang tidak bisa dihindari.

“Untuk itu kita sangat berharap Pemerintah melihat daripada kemampuan dunia usaha, serta melihat situasi dan kondisi ekonomi yang akan terjadi nanti,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Diminta Bijak

Selain itu, dunia usaha juga meminta supaya Pemerintah bijak dalam menyikapi masalah upah minimum provinsi tahun 2023, dan pihaknya ingin ada kepastian hukum. Karena dengan adanya Permenaker  nomor 18 tahun 2022, menyebabkan aturan di atas aturan.

“Dimana kita dari pelaku usaha masih berpijak pada PP 36 tahun 2021, tapi tidak wajar tiba-tiba ada Permenaker. Permenaker itu bisa dikatakan masih di bawahnya Peraturan Pemerintah, seyogyanya yang harusnya berlaku adalah aturan di atasnya,” ujarnya.

Namun berbeda jika misalnya PP 36 tahun 2022 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini dicabut, maka dunia usaha pun mewajarkan diberlakukan Permenaker.

“Tapi ini kan PP nya tidak dicabut dalam hal ini. Kami juga berharap Pemerintah-pemerintah daerah pak Gubernur supaya tetap pada aturan. Bahwa aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tahun 2021,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.