Sukses

Jelang Pengumuman UMP 2023, Cek Lagi Daftar Upah Minimum Tahun Ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemnaker melalui akun instagramnya @kemnaker, dikutip Senin (28/11/2022).

Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Namun, sebelum ada pengumuman UMP 2023 di setiap provinsi, simak kembali rincian UMP di sejumlah provinsi di Indonesia pada tahun ini:

Pulau Jawa

- Jawa Timur Rp1.891.567

- Jawa Tengah Rp1.812.935

- Jawa Barat Rp1.841.487

- DKI Jakarta Rp4.641.854

- Banten Rp2.501.203

- Yogyakarta Rp1.840.915

 

Pulau Sumatera

- Sumatera Utara Rp2.522.609

- Sumatera Barat Rp2.512.539

- Sumatera Selatan Rp3.144.446

- Riau Rp2.938.564

- Bengkulu Rp2.238.094

- Aceh Rp3.166.460

- Jambi Rp2.649.034

- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Provinsi Lain

Pulau Sulawesi

- Sulawesi Tengah Rp2.390.739

- Sulawesi Selatan Rp3.165.876

- Sulawesi Utara Rp3.310.723

- Sulawesi Tenggara Rp2.710.595

- Sulawesi Barat Rp2.678.863- Gorontalo Rp2.800.580

 

Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat Rp2.434.328

Kalimantan Timur Rp3.014.497

Kalimantan Tengah Rp2.922.516

Kalimantan Utara Rp3.016.738

Kalimantan Selatan Rp2.906.473

 

Papua Rp3.561.932

3 dari 4 halaman

Siap-Siap, UMP 2023 Diumumkan Hari Ini 28 November 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemnaker melalui akun instagramnya @kemnaker, dikutip Senin (28/11/2022).

Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

"Penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula baru ya Rekanaker," ujar Kemnaker.

4 dari 4 halaman

Buruh Minta UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,1 Juta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau Rp 5.131.569.

Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta ini mengikuti petumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang berdampak pada daya beli kaum buruh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sikap organisasi Serikat  Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Minggu (27/11/2022), .

Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari  sampai Desember 2022 diprediksi 6 hingga 7 persen. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4 persen. Maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana dinilai unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.

Untuk mengabulkan tuntutan tersebut, KSPI dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.

"(Tuntutan) kami mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023  pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," ujar Said Iqbal. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.