Sukses

Apindo Gugat Permenaker UMP 2023, Buruh: Akal-akalan Pengusaha

KSPI menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021, dalam formula kenaikan upah minimum termasuk UMP yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker No 18/2022.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021, dalam formula kenaikan upah minimum termasuk UMP 2023 yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker No 18/2022.

“Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (26/11/2022).

Organisasi Serikat Buruh bisa memahami sikap Apindo yang mengambil langkah hukum dengan melakukan uji materi terhadap Permenaker 18/2022 tentang kenaikan upah minimum. Itu adalah langkah yang dibenarkan oleh hukum.

Namun menurutnya, di dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal.

“Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas,” ujar Iqbal.

Dia menjelaskan, di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun omnibus law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.

Dengan demikian, ketika masih menggunakan PP 36/2021, maka hal itu akan menyalahi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional. Karena daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bertentangan dengan Aturan

Menurut Said Iqbal, sikap Pemerintah yang menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.

“Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 sumir. Tidak jelas tujuannya apa,” katanya.

“Hal itu menjelaskan, Apindo, dalam tanda petik “serakah”. Sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, di tengah inflasi yang tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum yang rendah,” lanjut Said Iqbal.

Lebih lanjut, dalam dua kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia positif. Kuartal kedua 5,1 persen dan quartal ketiga 5,72 persen. Selain itu, ekspor tekstil juga tumbuh 3,37 persen dan eksport barang tenun dan turunannya tumbuh 17,6 persen.

Lalu mengapa masih saja dipermasalahkan bahwa seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran sehingga tidak mampu menaikkan upah. Menurut Said Iqbal, itu hanya akal-akalan Apindo agar untuk menekan upah buruh.

“Sikap Kadin kami dukung, yaitu dunia usaha harus berkembang. Tetapi secara bersamaan, kesejahteraan buruh harus dijaga,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Kadin Gugat Uji Materiil Permenaker 18/2022 Soal UMP 2023 Naik 10 Persen

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin akan melakukan uji materiil terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022  tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 melalui jalan yang terjal. Hal ini menyusul sejumlah pertanyaan mendasar yang dialamatkan pada kebijakan yang diundangkan pada 17 November 2022.

Dari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

"Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).  

4 dari 4 halaman

Inkonstitusional Bersyarat

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.

Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.

Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad. Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. “Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” lanjutnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.