Sukses

Kemenkes Buka Lowongan Dirut Rumah Sakit, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Rekrutmen ini diumumkan melalui surat Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan direksi di rumah sakit di lingkungan Kemenkes. Kesempatan ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non-PNS yang berminat.

Rekrutmen ini diumumkan melalui surat Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes Tahun 2022.

Menurut surat pengumuman tersebut, Kemenkes mencari 60 kandidat yang akan menjabat sebagai Direktur Utama di berbagai wilayah. Namun, untuk mengisi posisi tersebut tentu tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang telah dibuat.

Bagi yang tertarik, berikut ini informasi lebih lanjut terkait rekrutmen jabatan direksi di lingkungan Kemenkes seperti mengutip surat pengumuman Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022, Minggu (27/11/2022).

Persyaratan Umum

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan;

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;

6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perumahsakitan;

7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit;

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko;

9. Berpendidikan paling rendah sarjana/jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) atau setara;

10. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN;

11. Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Direksi bagi nonASN;

12. Menyampaikan bukti Laporan Pajak Tahun Terakhir, Tahun 2021;

13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 (empat) tahun;

14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Direksi Rumah Sakit bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN; dan

15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum (BLU) bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, calon pelamar juga harus memenuhi kualifikasi khusus. Berikut ini kualifikasi khusus yang harus dipenuhi:

1. Direktur Utama berpendidikan paling rendah dokter/dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter/dokter gigi.

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara semua jurusan.

4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara, diutamakan pendidikan bidang keuangan/ekonomi/ akuntansi.

5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara semua jurusan

 

 

 

3 dari 3 halaman

Berkas yang Diperlukan

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit (format dapat didownload pada menu download);

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Fotokopi ijazah (S1/D-IV,S2/S3);

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

e. Surat pernyataan bermaterai (format dapat didownload pada menu download), yaitu:

1) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

2) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan; dan

3) tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

f. Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun 2021;

g. Tanda bukti Laporan Pajak Tahun Terakhir (tahun 2021);

h. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

i. Surat pernyataan bermaterai bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN (format dapat didownload pada menu download), yaitu:

1) bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Direksi Rumah Sakit;

2) bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Direksi Rumah Sakit; dan

3) bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum (BLU) apabila terpilih menjadi Direksi Rumah Sakit.

Sebagai informasi, pendaftaran ini dilakukan secara online melalui laman https://seleksijpt.kemkes.go.id/. adapun pendaftaran dibuka mulai 23 November 2022 sampai dengan 7 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.