Sukses

Pencarian 27 Direktur dan Kepala Biro Otorita IKN Diperpanjang Lagi, Minat?

Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi direktur dan kepala biro Otorita IKN akan melakukan pemeriksaan. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi untuk pengisian jabatan 27 posisi yang terdiri atas 4 kepala biro dan 23 direktur di lingkungan Otorita IKN. Namun, masa perpanjangan ini hanya berlaku bagi calon pendaftar PNS .

Sebelumnya, 27 lowongan kerja di IKN ini dibuka dengan batas akhir pendaftaran pada 16 November 2022 pukul 16.00 WIB. Namun, proses perekrutan tersebut akhirnya diperpanjang khusus untuk PNS sampai 28 November 2022.

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada putra-putri terbaik bangsa, panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran hanya bagi pelamar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono, Kamis (24/11/2022).

Sidik pun mengajak putra-putri terbaik bangsa yang berminat untuk dapat mengunduh persyaratan dan tata cara pendaftaran dalam Pengumuman Nomor: P.002/Otorita IKN/XI/2022 tanggal 10 November 2022.

"Keseluruhan berkas lamaran dapat dikirimkan melalui e-mail: rekrutmen.oikn@gmail.com hingga tanggal 28 November 2022 pukul 23:59 WIB," terang dia.

Setelah pendaftaran ditutup, ia melanjutkan, panitia seleksi akan melakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

"Bagi pelamar kami harapkan dapat memantau update informasi seleksi di website ikn.go.id dan sosial media resmi IKN apabila sewaktu-waktu ada perubahan pengumuman pada tiap tahapan seleksi," imbuh Sidik.

"Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, para peserta yang lolos akan dihubungi untuk melanjutkan ke tahap seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Penghuni Pertama IKN Nusantara, Presiden hingga KPK

Kementerian PPN/ Bappenas mengungkapkan klaster pertama pemerintahan menjadi klaster yang pertama kali pindah ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara pada tahun 2024.

"Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dalam diskusi virtual yang dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Hayu mengatakan, klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden RI, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Lalu Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.

 

3 dari 3 halaman

Rincian

Klaster pertama pemerintahan juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Lalu kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN. Lalu alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Serta Lembaga Negara Independen dan Badan Publik antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.