Sukses

Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim Butuh Dukungan Sulawesi

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sebagai pulau terdekat dengan IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Sulawesi memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ibu kota baru.

Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Tim Transisi IKN Diani Sadiawati mengatakan, pembangunan IKN Nusantara membutuhkan dukungan dari provinsi lain, misalnya Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

"Terbuka kemungkinan kerjasama, apalagi sudah ada MoU dengan Kadin pusat dan daerah," kata Diani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Diani mengungkapkan, koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bertujuan memberdayakan pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan di IKN.

"Pulau Sulawesi memiliki potensi besar karena bisa men-supply kebutuhan pangan dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan," ujarnya.

Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN diberikan kewenangan khusus, antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan, dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah daerah-daerah tertentu yang nantinya bisa mendukung prasarana pembangunan IKN. "Penetapan daerah-daerah tertentu (daerah mitra) akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita," imbuh Diani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Potensi Kerja Sama Lain

Senada dengan Diani, Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati mengatakan, IKN tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama dengan daerah di luar Kalimantan.

Menurut dia, terdapat delapan sektor yang dapat dikerjasamakan, yakni Klaster Industri, Klaster Ekowisata, Sistem Logistik dan Konektivitas.

Kemudian, Energi dan Ketenagalistrikan, SDM dan Ketenagakerjaan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Sumber Daya Air.

"Bahan logistik untuk konstruksi dari Sulawesi, untuk industri apalagi. Dalam mengembangkan sumber daya manusia untuk talenta industri dan ketenagakerjaan ini bisa saling bekerjasama. Siapa tahu tenaga kerja tidak hanya Kalimantan Timur," pungkas Hayu.

3 dari 4 halaman

70 Persen Kawasan Pusat Pemerintahan IKN Nusantara Bakal Dihuni ASN

Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara sebanyak 70 persen akan dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri.

"Untuk huniannya ada hunian bagi ASN dan non-ASN, pembagiannya 70 persen adalah hunian atau rumah untuk ASN dan TNI-Polri, termasuk pejabat negara," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Sedangkan 30 persen lainnya, lanjutnya, akan dialokasikan untuk perumahan bagi masyarakat umum di KIPP IKN.

"Tetapi ini (rencana hunian) di KIPP IKN. Kita masih memiliki kawasan di IKN barat, timur serta utara dan itu akan sangat banyak perumahan masyarakat umum yang ada di sana. Kalau untuk hunian masyarakat umum di KIPP IKN hanya 30 persen," kata Hayu Parasati.

Rencana perumahan/hunian di KIPP sesuai arahan perancangan diselenggarakan dengan berpedoman kepada peruntukan ruang untuk hunian tapak, hunian vertikal berkepadatan sedang/menengah, hunian dalam fungsi campuran, serta rencana penyediaan infrastruktur dasar permukiman dan ruang terbuka hijau/biru.

Rencana perumahan di KIPP IKN Nusantara dialokasikan 70 persen bagi perumahan/hunian untuk pejabat Negara, ASN, TNI dan POLRI dalam bentuk rumah milik Negara (rumah dinas), dan 30 persen diperuntukkan bagi perumahan masyarakat umum, dengan komposisi mengikuti ketentuan hunian berimbang.

4 dari 4 halaman

Hunian

Luasan unit dan bentuk hunian untuk pejabat negara, ASN, TNI dan POLRI adalah sebagaimana diatur dalam UU tentang IKN dan akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Otorita IKN.

Sedangkan untuk rencana perkantoran pemerintahan mengacu kepada Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP, yang memuat dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Dokumen perencanaan Urban and Land Development, dan sebagai acuan dasar penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Infrastruktur di Kawasan Pemerintahan KIPP.

Penetapan lokasi untuk setiap K/L, kecuali untuk lokasi istana Kepresidenan, istana Wakil Presiden, blok Legislatif, blok Yudikatif, dan blok Kementerian Koordinator, ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pada tahap awal pengembangan perkantoran pemerintahan direncanakan dalam bentuk Kantor Bersama (Sharing Office) yang dikembangkan pada empat Blok Lahan Kementerian Koordinator.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.