Sukses

70 Persen Kawasan Pusat Pemerintahan IKN Nusantara Bakal Dihuni ASN

Rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 70 persen akan dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara sebanyak 70 persen akan dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri.

"Untuk huniannya ada hunian bagi ASN dan non-ASN, pembagiannya 70 persen adalah hunian atau rumah untuk ASN dan TNI-Polri, termasuk pejabat negara," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Sedangkan 30 persen lainnya, lanjutnya, akan dialokasikan untuk perumahan bagi masyarakat umum di KIPP IKN.

"Tetapi ini (rencana hunian) di KIPP IKN. Kita masih memiliki kawasan di IKN barat, timur serta utara dan itu akan sangat banyak perumahan masyarakat umum yang ada di sana. Kalau untuk hunian masyarakat umum di KIPP IKN hanya 30 persen," kata Hayu Parasati.

Rencana perumahan/hunian di KIPP sesuai arahan perancangan diselenggarakan dengan berpedoman kepada peruntukan ruang untuk hunian tapak, hunian vertikal berkepadatan sedang/menengah, hunian dalam fungsi campuran, serta rencana penyediaan infrastruktur dasar permukiman dan ruang terbuka hijau/biru.

Rencana perumahan di KIPP IKN Nusantara dialokasikan 70 persen bagi perumahan/hunian untuk pejabat Negara, ASN, TNI dan POLRI dalam bentuk rumah milik Negara (rumah dinas), dan 30 persen diperuntukkan bagi perumahan masyarakat umum, dengan komposisi mengikuti ketentuan hunian berimbang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hunian

Luasan unit dan bentuk hunian untuk pejabat negara, ASN, TNI dan POLRI adalah sebagaimana diatur dalam UU tentang IKN dan akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Otorita IKN.

Sedangkan untuk rencana perkantoran pemerintahan mengacu kepada Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP, yang memuat dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Dokumen perencanaan Urban and Land Development, dan sebagai acuan dasar penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Infrastruktur di Kawasan Pemerintahan KIPP.

Penetapan lokasi untuk setiap K/L, kecuali untuk lokasi istana Kepresidenan, istana Wakil Presiden, blok Legislatif, blok Yudikatif, dan blok Kementerian Koordinator, ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pada tahap awal pengembangan perkantoran pemerintahan direncanakan dalam bentuk Kantor Bersama (Sharing Office) yang dikembangkan pada empat Blok Lahan Kementerian Koordinator.

3 dari 4 halaman

Daftar Penghuni Pertama IKN Nusantara, Presiden hingga KPK

Kementerian PPN/ Bappenas mengungkapkan klaster pertama pemerintahan menjadi klaster yang pertama kali pindah ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara pada tahun 2024.

"Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dalam diskusi virtual yang dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Hayu mengatakan, klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden RI, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Lalu Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.

Klaster pertama pemerintahan juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Lalu kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN. Lalu alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Serta Lembaga Negara Independen dan Badan Publik antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

4 dari 4 halaman

Perpindahan Bank Sentral

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan BI mulai menyiapkan perpindahan bank sentral ke Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 2023.

Menurut dia, BI merupakan salah satu lembaga yang akan terlebih dulu pindah bersama dengan beberapa lembaga dan kantor pemerintahan lainnya, jika berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

Maka dari itu saat ini bank sentral sudah berada pada tahap akhir penyesuaian konseptual desain perpindahan ke IKN baru. Selaras dengan tahapan pemindahan ke IKN, Perry menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai peta jalan (roadmap) perpindahan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.