VIDEO: UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Pemda Bakal Tunduk?

VIDEO: UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Pemda Bakal Tunduk?

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang tutup tahun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan upah minimum untuk tingkat provinsi atau UMP dan tingkat kabupaten/kota atau UMK.

Untuk 2023, Kemnaker menetapkan upah minimum naik maksimal 10 persen. Artinya, kenaikan UMP 2023 maupun UMK tahun depan tidak boleh lebih dari 10 persen dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini.

Ringkasan

Oleh Yoga Nugraha pada 22 November 2022, 16:18 WIB

Video Terkait

Spotlights