Sukses

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Ditutup Hari Ini, Begini Cara Daftar Hingga Jadwal Seleksi

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan ini sebelumnya telah ditutup pada 18 November 2022 kemarin. Namun, terjadi perubahan jadwal yang kemudian diperpanjang sampai hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga kesehatan 2022 ditutup hari ini, Selasa (22/11). Bagi yang belum melamar, harap segera akses link https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mendaftarkan diri.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan ini sebelumnya telah ditutup pada 18 November 2022 kemarin. Namun, terjadi perubahan jadwal yang kemudian diperpanjang sampai hari ini.

Hal ini sesuai dengan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Oleh sebab itu, bagi calon pelamar yang belum mendaftarkan diri, silakan segera buat akun SSCASN dan melengkapi berkas persyaratan seperti yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, pelamar yang dapat mengikuti seleksi ini merupakan eks THK II atau tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di SISDMK per 1 April 2022.

Selain itu, ada pula persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk daftar PPPK tenaga kesehatan ini, antara lain sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berkas yang Diperlukan

Di samping itu, dalam proses pendaftaran, pelamar juga harus mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain:

1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;

6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan

7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

 

3 dari 4 halaman

Cara Daftar

Setelah mengetahui persyaratan serta berkas yang harus dipenuhi, berikut ini cara daftar PPPK tenaga kesehatan 2022.

1. Pelamar harus memiliki alamat email aktif terlebih dahulu untuk mengikuti pendaftaran PPPK nakes ini,

2. Selanjutnya, bagi yang sudah memiliki akun silakan melakukan update akun pada portal nasional,

3. Sementara bagi yang belum memiliki akun, silakan membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil,

4. Jika akun sudah siap, pelamar kemudian bisa memilih kebutuhan PPPK nakes 2022 sesuai instansi yang buka pada lowogan portal nasional,

5. Lalu pelamar memilih jabatan sesuai kualiifkasi pendidikan yang tercantum,

6. Jika sudah sesuai, pelamar perl mengisi data pada portal nasional tersebut,

7. Terakhir, pelamar mengunggah segala dokumen persyaratan pendaftaran.

 

4 dari 4 halaman

Jadwal Terbaru

Berikut ini jadwal terbaru seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 terbaru agar tidak ketinggalan informasi.

1. Pendaftaran seleksi: 3 s.d. 22 November 2022

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 24 s.d. 25 November 2022

3. Masa sanggah: 25 s.d. 27 November 2022

4. Jawab sanggah: 25 s.d. 28 November 2022

5. Pengumuman pasca sanggah: 29 November 2022

6. Penarikan data final: 30 November s.d. 1 Desember 2022

7. Penjadwalan seleksi kompetensi: 2 s.d. 3 Desember 2022

8. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 4 s.d. 5 Desember 2022

9. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 6 s.d. 20 Desember 2022

10. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 19 s.d. 23 Desember 2022

11. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 11 s.d. 27 Desember 2022

12. Pengumuman kelulusan: 28 s.d. 29 Desember 2022

13. Masa sanggah: 29 s.d. 31 Desember 2022

14. Jawab sanggah: 29 Desember 2022 s.d. 4 Januari 2023

15. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 5 s.d. 6 Januari 2023

16. Pengisian DRH NI PPPK: 7 s.d. 31 Januari 2023

17. Usul penetapan NI PPPK: 1 s.d. 28 Februari 2023

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.