Sukses

Tunduk UU Cipta Kerja, Semua Gubernur Bakal Ikuti Permenaker Nomor 18/2022 Soal UMP 2023

Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah menentang formula PP 36/2021 dalam menentukan UMP DKI Jakarta 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Ketenagakerjaan UI Aloysius Uwiyono meyakini, seluruh gubernur dan kepala daerah bakal mengikuti aturan penetapan upah minimum provinsi, atau UMP 2023 dengan batas kenaikan sebesar 10 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Meskipun regulasi itu menggantikan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun implementasi kebijakan UMP 2023 masih tetap mengacu pada Omnibus Law.

"Ketentuan upah minimum itu diatur dalam UU Cipta Kerja. Itu kan undang-undang, maka harus tunduk," tegas Aloysius kepada Liputan6.com, Senin (21/11/2022).

Kendati pada kenyataannya beberapa kepala daerah masih bersikukuh dengan perhitungan upah minimum versinya, Aloysius tidak mempermasalahkannya. Seperti diketahui, Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah menentang formula PP 36/2021 dalam menentukan UMP DKI Jakarta 2022.

Menurut dia, itu masih diperkenankan lantaran masih bermain di ranah hukum, dengan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dia tidak setuju dengan kenaikan itu, jadi minta ke PTUN, tinggal PTUN mengabulkan atau tidak," kata Aloysius.

Adapun bila terdapat gubernur yang bersikeras menolak ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat, maka yang bersangkutan bakal kena sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Itu sesuai referensi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 68 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sanksi ini berupa teguran tertulis sampai dua kali berturut-turut. Bila kepala daerah tetap tidak melaksanakan, maka bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Namun, jika setelah pemberhentian sementara tetap tidak dilakukan, maka bisa diberhentikan secara permanen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menaker Ida Minta Kepala Daerah Tetapkan UMP 2023 Sesuai Permenaker 18/2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini didalamnya menetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2023 sesuai dengan aturan yang telah dirilis dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Ida menjelaskan, aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (20/11/2022).

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.

Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 

3 dari 3 halaman

Variabel Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Di dalamnya perhitungan upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang merupakan dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja dan buruh serta pengusaha.

Secara umum kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal yaitu penyempurnaan formula penghitungan formula upah minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.