Sukses

Lebih irit, Pajak Murah hingga Bebas Ganjil Genap, Simak Daftar Keuntungan Pakai Mobil Listrik

Keuntungan lain yang didapatkan masyarakat dengan membeli kendaraan listrik adalah jaminan dukungan kebijakan dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menjabarkan berbagai keuntungan menggunakan kendaraan listrik. Dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), manfaat yang bisa didapat oleh kendaraan listrik sangat besar. 

Budi Karya Sumadi mengatakan, keuntungan utama kendaraan listrik adalah biaya energi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan dengan BBM. Ia pun menjabarkan hitungannya. 

"Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100.000 sehari, ini Rp 25.000 saja sudah cukup," katanya dikutip dari Belasting.id, Senin (21/11/2022).

Budi menjabarkan satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Harga per Kwh dengan pembulatan mencapai Rp 1.500 per Kwh. Dengan demikian, 1,2 Kwh listrik Rp 1.700-setara 1 liter BBM dengan rentang harga saat ini Rp 10.000 hingga Rp 21.000 per liter.

Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.

"Kemudian banyak insentif, dimana saat ini terus dibahas antar Kementerian atau Lembaga, untuk memberikan insentif seperti: keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya," ulasnya.

Budi menambahkan keuntungan lain yang didapatkan konsumen dengan membeli kendaraan listrik adalah jaminan dukungan kebijakan dari pemerintah. Ekosistem kendaraan ramah lingkungan akan terus dikembangkan.

"Pengguna kendaraan listrik lebih terjamin karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengamat: Penggunaan Kendaraan Listrik Jangan Berhenti di KTT G20

Gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 sekaligus menjadi ajang pameran banyaknya kendaraan listrik di Bali. Bahkan, hampir seluruh mobilitas delegasi yang datang didukung oleh kendaraan listrik.

Euforia ini dinilai tak boleh hanya berhenti pada momentum akbar KTT G20. Namun, perlu menjadi salah satu titik tolak dalam implementssi kendaraan yang disebut ramah lingkungan ini.

Pengamat Transportasi Djoko Serijowarno mengatakan kendaraan listrik harus bisa menjadi penopang transportasi di banyak daerah.

"Transportasi menggunakan kendaraaan listrik diharapkan mampu mengatasi krisis energi dan mendukung udara bersih. Perbanyak kota-kota di Indonesia untuk segera membenahi layanan transportasi umum dengan menggunakan bus listrik produksi dalam negeri," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Djoko melihat ada peluang keterlibatan BUMN melalui dana Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendorong produksi kendaraan listrik. Sejalan dengan perintah Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik si lingkungan perusahaan pelat merah.

"Melibatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sejumlah BUMN besar untuk pengadaan bus listrik akan sangat membantu produktivitas bus buatan PT Inka," ujarnya.

"Eforia penggunaan kendaraan listrik tidak hanya heboh dan berhenti di KTT G20. Namun ini adalah momentum makin gencarnya penggunaan kendaraan lisrik terutama bus listrik sebagai sarana transportasi umum di banyak kota," tambah Djoko.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Diterapkan di Papua

Masih soal penerapan kendaraan listrik, Djoko menemukan ada daerah yang sudah mengimplementasikan sejak 2007. Sekitar 15 tahun sebelum KTT G20 yang mengampanyekan kendaraan listrik.

Lokasinya adalah Kota Agats Kab. Asmat Provinsi Papua sejak 2007 telah menggunakan kendaraan listrik dalam mobililitas kesehariannya. Bahkan sejak 2011 sudah diterbitkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur kewajiban penggunaan kendaraan listrik. Saat ini tercatat lebih dari 4.000 unit kendaraan listrik beroperasi di Kab. Asmat.

"Hal yang mungkin tidak dinyana oleh pemerintah pusat jika sebenarnya ada warga Indonesia sudah lama menggunakan kendaraan listrik. Ojek dengan kendaraan listrik sebagai angkutan umum wajib berpelat kuning dan pengemudinya berseragam," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.