Sukses

Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Ditutup? Tengok Jadwal Lengkapnya

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan PPPK tenaga kesehatan 2022.

Liputan6.com, Jakarta Penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022 yang dibuka sejak 3 November 2022 kemarin masih berlangsung hingga hari ini. Lantas, kapan pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 ditutup?

Mengutip surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Selasa (15/11/2022), pendaftaran seleksi PPPK nakes akan ditutup tiga hari lagi atau tepatnya pada 18 November 2022.

Oleh karena itu, calon pelamar yang belum sempat mendaftarkan diri masih memiliki kesempatan untuk membuat akun SSCASN dan melengkapi berkas persyaratan.

Sebagai informasi, berkas pelamar yang sudah terkirim dan diterima panitia pelaksana kemudian akan diseleksi. Selanjutnya pengumuman seleksi adminsitrasi akan disampaikan pada 19 sampai 20 November 2022 mendatang.

Disusul masa sanggah yang direncanakan akan berlangsung pada 20 sampai dengan 22 November 2022. Setelah itu, baru dijadwalkan jawab sanggah, pelaksanaan seleksi kompetensi, hingga penetapan NI PPPK.

Bagi yang penasaran, berikut ini informasi terkait jadwal seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022.

1. Pendaftaran seleksi: 3 sampai 18 November 2022

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19 sampai dengan. 20 November 2022

3. Masa sanggah: 20 sampai dengan 22 November 2022

4. Jawab sanggah: 20 sampai dengan 23 November 2022

5. Pengumuman pasca sanggah: 24 November 2022

6. Penarikan data final: 25 s.d. 26 November 2022

7. Penjadwalan seleksi kompetensi: 27 sampai dengan 28 November 2022

8. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 29 sampai dengan 30 November 2022

9. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 sampai dengan 15 Desember 2022

10. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 6 sampai dengan 17 Desember 2022

11. Pengumuman kelulusan: 18 sampai dengan 19 Desember 2022

12. Masa sanggah: 19 sampai dengan 21 Desember 2022

13. Jawab sanggah: 19 sampai dengan 23 Desember 2022

14. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 26 sampai dengan 27 Desember 2022

15. Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023

16. Usul penetapan NI PPPK: 10 sampai dengan 31 Januari 2023

 Buat yang masih minat mendaftar seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 disimak info syarat dan berkas yang harus disiapkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat dan Berkas Pendaftaran

Namun, sebelum melamar perhatikan terlebih dahulu syarat daftar PPPK nakes 2022 seperti mengutip laman faq.kemkes.go.id.

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Selain itu, berikut ini berkas yang harus dilengkapi pelamar dalam proses pendaftaran.

1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;

6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan

7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.