Sukses

Bagaimana Nasib Pinjol Legal pada 2023? Ini Kata OJK

OJK melihat permintaan pinjaman akan tetap tinggi dengan catatan pemberi pinjaman lebih selektif dalam menyalurkan dana.

Liputan6.com, Bali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat permintaan peminjam dana dari fintech peer-to-peer (P2P) lending atau disebut pinjol akan tetap tinggi. Namun, untuk penyaluran dana akan lebih lambat.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan, melihat gap kebutuhan pendanaan untuk UMKM masih tinggi. Padahal UMKM adalah penopang ekonomi Indonesia. 

Meski demikian, sejumlah pihak mengatakan tekanan ekonomi sangat tinggi pada 2023. Ia melihat perlambatan pada penyaluran dana P2P lending.

"Saya masih yakin tumbuh, komitmen para pelaku memberikan layanan yang diprediksi banyak orang tekanan berat," kata Tris di sela 4th Indonesia Fintech Summit 2022, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Dia menuturkan, permintaan pinjaman akan tetap tinggi dengan catatan pemberi pinjaman lebih selektif dalam menyalurkan dana.

"Sebenarnya permintaan tetap tinggi, penyaluran lebih selektif. Dengan kondisi lebih selektif, NPL bisa dipertahankan. Permintaan tetap tinggi, masyarakat investor lender lebih selektif. Ini yang kita lakukan," kata dia.

OJK juga mengungkapkan, pihaknya sedang memperjuangkan pinjol legal ini menjadi lebih efisien.

"Satu karena tekanan berat, memperjuangkan memberikan lebih efisien, keringanan efisiensi kepada masyarakat bermasalah, bagaimana lender melakukan restrukturisasi," ujar dia.

Tris tetap optimistis fintech bisa bertahan menghadapi tekanan ekonomi pada tahun depan.

"Tetap optimis fintech bisa survive untuk menghadapi tekanan ekonomi 2023," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK Bakal Intervensi Tetapkan Batas Maksimal Suku Bunga Industri Fintech

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terkait besarnya potensi dari pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan adalah pertumbuhan sektor industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau disebut pinjaman online (pinjol). 

"Salah satu bukti sahih dari besarnya potensi dari pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan adalah pertumbuhan sektor industri fintech peer-to-peer lending yang mampu konsisten untuk terus tumbuh positif, bahkan selama periode pandemi,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam sambutan 4th Indonesia Fintech Summit 2022, Jumat (11/11/2022).

Dalam periode 2020–2021, penyaluran pinjaman dari sektor industri ini mampu tumbuh rata-rata sebesar 68,05 persen per tahun. 

"Outstanding penyaluran pinjaman P2P Lending pada September 2022 naik sebesar Rp1,51 triliun atau tumbuh sebesar 77,3 persen yoy, dan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) yang relatif stabil pada level 3,07 persen,” kata Ogi.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Intervensi

Dinamika perekonomian global saat ini masih penuh dengan berbagai ketidakpastian mendorong kenaikan tingkat suku bunga acuan. Sehingga, hal tersebut berdampak pada kenaikan biaya dana cost of fund yang tentunya berdampak negatif terhadap kemampuan keuangan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pelunasan pinjaman.

"Untuk itu, efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial, sehingga service charge sebagai bagian dari suku bunga pinjaman dapat dikendalikan pada tingkat yang lebih terjangkau,” kata dia.

Ogi menjelaskan, untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek keadilan dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada peminjam, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga.

“OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Terima Banyak Masukan

Terkait dengan hal ini, OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi dari pengaturan manfaat ekonomi yang terdiri dari: bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya, dalam rangka memberi perlindungan kepada peminjam agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.

"Akan tetapi, sebagai bagian dari penerapan evidence-based policy, maka OJK berpandangan bahwa pengaturan suku bunga perlu diimplementasikan dengan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa),” ujar dia. 

Berdasarkan hasil riset OJK pada 2021, manfaat ekonomi dapat ditetapkan adalah pada kisaran 0,311 persen-0,4 persen per hari. Dalam praktiknya, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan multiguna. 

"Sedangkan untuk pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar. Data pada Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25 persen per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21 persen per bulan,” kata dia. 

Maka dari itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.