Sukses

Khawatir Kena PHK, Serikat Pekerja Protes Cukai Naik 10 Persen

Keputusan Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 menuai protes dari serikat pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Keputusan Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 menuai protes dari serikat pekerja. Pasalnya, para pekerja yang bergantung hidup pada industri hasil tembakau (IHT) terancam kehilangan pekerjaan akibat kenaikan cukai rokok yang angkanya di atas inflasi.

“Kami cukup terkejut dan prihatin atas keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau. Padahal sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah, kita harus waspada atas situasi pasca pandemi COVID-19 dan stabilitas international terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Belum lagi, lanjutnya, pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. Hal ini otomatis menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat.

FSP RTMM SPSI juga menyayangkan kenaikan cukai SKT yang dampaknya sangat terasa pada pekerja di sektor ini. ”Pekerja rokok SKT yang padat karya sesungguhnya sudah jadi korban bertahun-tahun, mulai dari turunnya penghasilan sampai PHK,” ucapnya.

Sudarto mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai ini bukanlah langkah yang tepat. “Menurut kami, keputusan ini tidak bijaksana karena kami memiliki hak bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Dampak penurunan penghasilan dan PHK selama ini sudah terjadi. Terlebih di situasi saat ini, dapat dipastikan pekerja adalah korbannya,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan cukai yang bakal berlaku dua tahun tersebut. “Karena yang kami tahu baru berupa pengumuman. Besar harapan kami, dalam dokumen (Peraturan Menteri Keuangan), keputusannya benar-benar mempertimbangkan dengan teliti imbas kenaikan cukai rokok terhadap industri dan pekerja,” katanya.

Sudarto menambahkan, cukai SKT idealnya tidak perlu naik, khususnya ketika pemerintah memahami bahwa sistem renumerasi dan hubungan pekerja SKT sangat dipengaruhi kebijakan cukai yang berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cukai Rokok Naik 2023 dan 2024, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

Adanya kenaikan tarif CHT tersebut, kerap kali membuat tenaga kerja di industri rokok khawatir akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjamin tidak akan ada PHK setelah tarif cukai rokok di naikkan.

"Sudah dihitung, (industri rokok) nggak terancam. Kan ada DBH CHT Rp 6 triliun. Nggak mungkin lah PHK, " kata Febrio saat ditemui di Bogor, Jumat (4/11/2022). 

Disisi lain, Pemerintah menilai dinaikannya tarif cukai rokok ini bisa meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT, dari sebelumnya hanya Rp 3 triliun menjadi Rp 6 triliun. Nantinya, DBH CHT tersebut akan diprioritaskan guna meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah.

"Untuk kenaikan 10 persen kemarin kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal, dan bahkan kita sudah siapkan dari beberapa tahun terakhir yang namanya DBH CHT dengan daerah, biasanya itu 2 persen dengan HKPD kemarin DBH CHT itu naik menjadi 3 persen, biasanya itu sekitar Rp 3 triliun dalam 2 tahun terakhir, itu akan meningkat kita estimasi akan berada di sekitar Rp 6 triliunan," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Pelatihan

Disamping itu, DBH CHT  juga bisa digunakan untuk menyelenggarakan pelatihan dan meningkatkan produktivitas tanaga kerja. Pelatihan itu nantinya berguna bagi pekerja yang ingin beralih pekerjaan dari industri rokok ke hal lain.

Oleh karena itu, Febrio berharap DBH CHT bisa menjadi bantalan yang tepat bagi tenaga kerja di industri rokok. Anak buah Sri Mulyani ini menegaskan kembali,  kenaikan CHT 10 persen tidak berdampak signifikan ke industri rokok apalagi menyebabkan PHK.

"Tadi saya sudah sebutkan  dampaknya bagi tenaga kerja itu minimal. Kita harapkan itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industrinya," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.