Sukses

Kemenperin Gelar Joint Audit dengan BPKP, Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri

Inspektorat Jenderal Kemenperin akan melakukan kerja sama audit atau joint audit dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dituangkan dalam suatu Nota Kesepahaman Bersama (MoU).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan sinergi pencapaian kinerja seluruh Unit Eselon I maupun satuan kerja (satker) dengan mengembangkan pola-pola pengelolaan risiko (manajemen risiko) untuk mencapai target kinerja secara efektif, efisien, dan akuntabel melalui peningkatan peran pengawasan internal terhadap setiap pelaksanaan kegiatan.

“Pengawasan internal yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenperin lebih dititikberatkan pada pengawasan yang bersifat preventif dan dapat berfungsi sebagai early warning system. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawasan juga menjadi hal yang perlu dipersiapkan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kemenperin secara daring, Kamis (10/11). 

Pada kesempatan tersebut, Menperin mengingatkan seluruh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Kemenperin untuk selalu menjaga integritas dan kompetensinya sehingga mampu untuk melakukan pengawalan dan pendampingan program-program prioritas serta mendorong peningkatan kinerja dan peningkatan kapabilitas pengawasan.

“Saya berharap APIP, khususnya para auditor, dapat menjadi partner yang strategis dan terpercaya bagi satuan kerja sehingga proses pengawasan, baik assurance maupun consulting, dapat berjalan dengan efektif,” tegas Agus.

Rakorwas Kemenperin Tahun 2022 mengusung tema “Sinergi Mengawal Produk Dalam Negeri Wujudkan Industri Mandiri”. Pemilihan tema tersebut, ungkap Menperin, merupakan wujud semangat untuk terus mengawal target penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. 

“Saya berpesan agar Inspektorat Jenderal sebagai APIP di lingkungan Kemenperin dapat secara serius mengawal belanja produk dalam negeri, sebagai salah satu ikhtiar kita dalam mendorong industri dalam negeri,” sebut Menperin.

 

 

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin Masrokhan menyampaikan, dalam upaya melaksanakan arahan Menteri Perindustrian untuk mengawal target terkait dengan PDN, Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai APIP di lingkungan Kemenperin, pada tahun 2023 akan fokus pada pengawasan terhadap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Kemenperin.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langkah Strategis

Sebagai langkah strategis agar pelaksanaan pengawasan P3DN tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien, Inspektorat Jenderal Kemenperin akan melakukan kerja sama audit atau joint audit dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dituangkan dalam suatu Nota Kesepahaman Bersama (MoU).

“Melalui pelaksanaan joint audit tersebut, diharapkan pengawasan P3DN akan menyajikan kondisi yang sesungguhnya serta memberikan rekomendasi yang komprehensif dalam rangka perbaikan tata kelola serta strategi yang diperlukan untuk akselerasi pencapaian target P3DN di lingkungan Kemenperin,” ujarnya. 

Masrokhan menuturkan, untuk mencapai target terkait PDN, Itjen Kemenperin turut mengajak seluruh pimpinan Unit Eselon I, pimpinan Satker serta seluruh pegawai, untuk mendeklarasikan komitmen bersama untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mengimplementasikan budaya manajemen risiko di lingkungan masing-masing. Komitmen tersebut selanjutnya akan dituangkan dan dinamakan sebagai “Jogja Commitment”.

“Keberhasilan serta efektivitas pengawasan internal tentu saja tidak akan terwujud tanpa adanya kolaborasi serta sinergi antara APIP dengan seluruh Satker di lingkungan Kemenperin,” paparnya. 

Irjen Kemenperin menjelaskan, secara umum pengawasan internal di lingkungan Kemenperin tahun 2023 akan fokus pada lima area strategis, yaitu pengawasan P3DN, pengawasan kinerja dan kegiatan berisiko tinggi, monitoring dan evaluasi kebijakan sektor industri, konsultasi implementasi manajemen risiko, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal. 

 

3 dari 3 halaman

Pengawasan

Adapun pengawasan intern khususnya terkait dengan fokus pengawasan tersebut akan berjalan secara efektif serta mampu memberikan nilai tambah, apabila didukung dengan peran serta aktif dari seluruh Satker.

“Peran serta Satker terhadap pengawasan intern dapat dilakukan dengan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko dan pengendalian intern yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan satker masing-masing,” imbuhnya. 

Masrokhan menambahkan, melalui kegiatan Rakorwas tahun ini, Itjen Kemenperin juga memberikan apresiasi kepada Satuan Kerja yang telah mampu meningkatkan kualitas tata kelola di lingkungan masing-masing dalam beberapa kategori, antara lain: Satker dengan nilai evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) terbaik.

Kemudian, Satker dengan nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) terbaik, Satker dengan progres penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) tercepat, Satker dengan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar, Satker dengan Realisasi Belanja melalui BELA Pengadaan Terbesar, Satker yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta Satker yang memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memberi semangat seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian agar mendorong kinerja di lingkungan masing-masing, yang pada muaranya akan meningkatkan kinerja Kementerian Perindustrian secara keseluruhan,” tandasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.