Sukses

368 PNS Bisa Huni Rusun ASN di Kalsel Senilai Rp 71,2 Miliar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kalimantan Selata

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kalimantan Selatan senilai Rp 71,2 miliar.

Rusun tersebut dibangun satu tower setinggi 8 lantai dengan jumlah hunian 92 unit, tipe 45, dan dapat menampung sebanyak 368 PNS bersama keluarganya.

"Pembangunan Rusun ini dilaksanakan untuk pemerataan pembangunan di Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan. Kami ingin para ASN juga bisa tinggal di hunian yang layak seperti di Rusun ini," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Rusun ini, sambung Iwan, telah selesai dibangun dan siap dihuni oleh para PNS. Dengan tinggal di Rusun, diharapkan para ASN bisa fokus melayani masyarakat, khususnya dalam melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Pembangunan Rusun ini mengikuti amanah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun. Regulasi itu menyatakan, untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan Rusun Umum, Rusun Khusus dan Rusun Negara.

"Rusun ASN ini diperuntukkan kepada ASN yang berasal dari luar Kalimantan Selatan," kata Iwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Biaya Pembangunan Rp 71,2 Miliar

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, H Hujurat, mengatakan hampir semua unit di Rusun ini sudah terisi oleh ASN dari Ditjen Perumahan, Ditjen Cipta Karya, Balai Teknik Rawa dan BP2JK Wilayah Kalsel.

Berdasarkan data milik Direktorat Jenderal Perumahan, pembangunan Rusun ASN dilaksanakan di Jalan Mistar Cokrro Kusumo, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kalimantan Selatan.

"Total biaya pembangunan Rusun sekitar Rp 71,2 miliar. Kontaktor pelaksana PT Citra Prasasti Konsorindo KSO PT Cipta Vera Mandiri dan manajemen konsultan PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan," terangnya.

3 dari 4 halaman

PNS Kemenkeu di Papua Bakal Punya Rusun, Nilai Proyeknya Rp 25,5 Miliar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mulai melaksanakan kegiatan pembangunan rumah susun (Rusun) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Papua.

Rusun tersebut dibangun setinggi tiga lantai dengan 44 hunian tipe 36, lengkap dengan meubalair. Alokasi anggaran pembangunan Rusun PNS Kemenkeu di Papua senilai Rp 25,5 miliar

"Kami terus mendorong pembangunan Rusun untuk para PNS. Adanya Rusun ini bisa mendorong semangat serta kinerja para abdi negara dalam melayani masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).

Khalawi menerangkan, pembangunan Rusun ASN Kementerian Keuangan di Papua ini direncanakan dibangun pada Tahun Anggaran 2022 mendatang. Adapun spesifikasi Rusun ini dibangun satu tower setinggi tiga lantai dengan unit hunian tipe 36.

Jumlah huniannya terdiri dari 44 Unit dengan total kapasitas daya tampung sebanyak 176 orang. Selain bantuan berupa pembangunan fisik bangunan beserta utilitasnya, Kementerian PUPR juga akan memberikan fasilitas pendukung bangunan berupa meubelair yang terdiri dari tempat tidur susun dan lemari pakaian dan meja kursi makan.

4 dari 4 halaman

Fasilitas

Rusun tersebut nantinya akan dilengkapi dengan penyambungan listrik dan sarana air bersih serta Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sehingga bangunan ini siap untuk dimanfaatkan.

"Pembangunan Rusun ini dibiayai dana APBN tahun anggaran 2022 melalui DIPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua senilai Rp 25,5 miliar," terang Khalawi.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemenuhan hak dasar rakyat terhadap tempat tinggal dituangkan dalam UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Hal tersebut diharapkan dapat membentuk f.ondasi bangsa yang kokoh.

"Pemerintah memiliki kewajiban yang mutlak dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan perumahan yang diwujudkan melalui Program Sejuta Rumah. Kami juga berharap dengan pembangunan Rusun PNS Kementerian Keuangan Papua ini dapat meningkatkan kualitas berhuni dan mendorong peningkatan kinerja para ASN dalam memberikan kontribusi positif bagi pencapaian misi Presiden untuk membangun Indonesia maju," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.