Sukses

Kenaikan Jasa Mitra Ojek Online Dinilai Wajar

Besaran biaya jasa mitra ojek online (ojol) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022 dinilai cukup wajar.

Liputan6.com, Jakarta President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyebut besaran biaya jasa mitra ojek online (ojol) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022 cukup wajar.

"Di KP 667/2022 ini kami menilai kenaikan biaya jasa di sini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi adanya kenaikan BBM, inflasi, tetapi juga kita pastikan order penumpang juga tidak turun," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022)..

Ridzki menjelaskan, keputusan soal penyesuaian tarif ojol sempat ditangguhkan karena terlalu tingginya kenaikan penentuan biaya jasa mitra pengemudi dalam KP 564/2022 yang diterbitkan Agustus lalu.

Ia menyebut penentuan biaya jasa mitra pengemudi berdasarkan KP 564/2022 itu mengalami kenaikan sekitar 30-50 persen karena hitungan minimum fare dihitung untuk 5 km pertama.

Padahal, berdasarkan uji sensitivitas yang dilakukan secara internal, kenaikan tersebut berpotensi menurunkan order 60-75 persen untuk perjalanan jarak dekat.

"Pelanggan akan keberatan kalau tarif terlalu besar (tinggi) sehingga berpotensi menurunkan pendapatan pengemudi. Kalau tarif terlalu tinggi, ada kemungkinan justru pendapatan mitra pengemudi turun," katanya.

Oleh karena itu, ditangguhkannya KP 654 hingga direvisi menjadi KP 667/2022 merupakan solusi yang tepat karena dapat menjaga kestabilan pendapatan mitra pengemudi karena konsumen tidak terbebani dengan kenaikan tarif.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Program Promo

Menurut Ridzki, pihaknya sebagai aplikator pun terus menyediakan berbagai program promo untuk menjaga penumpang agar tetap menggunakan layanan sehingga pendapat mitra pengemudi tetap terjaga.

Ia memastikan, pendapatan mitra pengemudi juga telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam KP 667/2022.

"Tarif yang tertera untuk roda dua adalah biaya langsung atau pendapatan bersih yang diterima pengemudi per perjalanan per km. Berapa pun besaran bagi hasil, pendapatan yang diterima pengemudi sudah mengikuti aturan biaya jasa yang termaktub di KP 667," katanya.

Untuk menjaga kestabilan pendapatan mitra, maka sebagian pendapatan perusahaan diinvestasikan kembali tidak hanya untuk pengembangan ekosistem digital tapi juga untuk kesejahteraan mitra pengemudi salah satunya melalui asuransi kecelakaan perjalanan.

3 dari 3 halaman

Survei Kemenhub: 34 Persen Ojek Online Pernah Jadi Pegawai BUMN atau Swasta

Sebelumnya, survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan adanya 34,3 persen pengemudi ojek online atau ojol pernah menjadi pegawai BUMN atau pegawai swasta. Survei ini dilakukan pasca adanya kenaikan harga BBM pada September 2022 lalu.

Survey dilakukan rentang waktu 13 – 20 September 2022 dengan media survei online. Sampling adalah penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen.

Wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojol.

Mengutip keterangan dari Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, 81,31 persen responden menyebut ojek online sebagai pekerjaan utamanya. Sementara, 18,69 persen sisanya sebagai pekerjaan sampingan.

Dari 81,31 persen tersebut, sebanyan 34,3 persen pernah menjadi pegawai BUMN atau swasta. Kemudian, 36,12 persen adalah wiraswasta, 5,42 persennya pelajar atau mahasiswa, 0,82 persen ibu rumah tangga, tanpa pekerjaan 16,09 persen, dan lainnya 17,24 persen.

Sementara itu, dari 18,69 persen yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan, ada 32,14 persen adalah pegawai BUMN/swasta. 7,86 persen adalah PNS 7,86 persen pelajar atau mahasiswa, 29,29 persen wiraswasta, 0,71 persen ibu rumah tangga, dan lainnya 22,14 persen.

Dari sisi pengemudi, didominasi oleh pria (81 persen) dengan usia terbanyak 20 – 30 tahun (40,63 persen) serta lama bergabung menjadi pengemudi ojek online terbanyak kurang dari 1 tahun (39,38 persen).

"Status sebagai pekerjaan utama 54 persen dan sebagai pekerjaan sampingan 46 persen," ujar Djoko dalam keterangannya, ditulis Senin (10/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.