Sukses

UMP 2023 Diumumkan 21 November, Menko Airlangga Beri Bocoran

Pemerintah bakal mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 mendatang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 mendatang. Menyusul data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu acuan formulasi penetapan upah.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap sedikti bocoran mengenai besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023. Kendati, dia tidak mengungkap angka taksiran besaran upahnya.

"Upah minimum yang (saat ini) masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal 3," kata dia dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (11/7/2022).

Mengacu pada pertumbuhan ekonomi di kuartal III mencapai 5,72 persen, dia berharap ini bisa jadi aacuan kenaikan upah minimum 2023 mendatang.

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72 persen, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuaat kita semangat bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kementerian Kemnaker INdah Anggoro Putri mengungkap penetapan upah minimum akan diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Sementara, formulasi upah minimum provinsi akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," bebernya.

"Saya tidak berhak untuk mengumumkan (besaran upah), datanya baru kami terima hari ini," ujar Menko Airlangga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibahas Mulai 7 November 2022

Besaran angka upah minimum provinsi atau UMP 2023 bakal dibahas mulai 7 November 2022. Hal itu menyusul data pelengkap dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengungkapkan, data itu termasuk besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selanjutnya, data dari BPS akan masuk dalam formulasi untuk menentukan besaran angka upah minimum 2023.

"BPS itu terakhir (setor data) tanggal 7 November, jadi terakhir tanggal 7 November dalam rangka untuk dimasukkan dalam formulasi tersebut sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan itu," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (6/11/2022).

"Adapun setelah itu, kita akan mengetahui, jadi berapa sih kira-kira besarannya," tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Rekomendasi

Adi mengamini, kalau pembahasan angka upah minimum provinsi (UMP) 2023 dibahas mulai 7 November tadi. Kemudian, hasil pembahasan ini akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk upah tingkap provinsi.

Sementara, besaran upah minimum untuk kota dan kabupaten tahun 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022. Hal ini, masuk dalam salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional.

"Kemnaker dalam hal ini Ibu Menaker untuk tepat waktu bahwa tanggal 7 November itu data terakhir sudah harus diterima dari BPS. Kedua, (waktu) terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi di tanggal 21 November 2022 untuk upah tahun 2023. Penetapan upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November 2022 untuk upah tahun 2023,"paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.