Sukses

KPPU Sidang 27 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 27 perusahaan diketahui tengah mengikuti sidang lanjutan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Ini menyangkut dugaan adanya kartel minyak goreng beberapa waktu lalu.

Menurut pantauan Liputan6.com di Ruang Sidang Kodrat Wibowo, kuasa hukum 27 perusahaan sebagai terlapor hadir secara langsung. Sidang dilakukan secara terbuka dengan agenda menyampaikan tanggapan dari para terlapor.

"Terlapor dipersilakan menyampaikan tanggapan pokok-pokok tanggapan, baik disampaikan secara lisan maupun ditampilkan bahan presentasinya," kata Ketua Majelis KPPU, Dinni Melanie, di Ruang Sidang Kodrat Wibowo, Kantor KPPU, Senin (7/11/2022).

Sidang mulai berjalan sekitar 10.00 WIB. Sidang berjalan dengan dipimpin 3 anggota majelis sidang, dengan diketuai oleh Anggota Komisioner Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, dan Ukay Karyadi.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas kasus penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng atau bisa disebut dengan kartel minyak goreng. Dalam kasus ini, sebanyak 27 terlapor diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pelaksaan sidang ini dilakukan setelah hadirnya seluruh terlapor dalam persidangan pada Kamis 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Sidang ini seharusnya digelar 17 Oktober 2022 tetapi mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari 27 terlapor.

Dalam keterangan tertulis KPPU, Jumat (21/10/2022), pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasal yang Dilanggar

Investigator menyebut Para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Selain itu, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Setelah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi Para Terlapor yang merupakan produsen minyak goreng ini untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Perusahaan Terlapor

Daftar Perusahaan Terlapor

PT Asianagro Agungjaya

PT Batara Elok Semesta Terpadu

PT Berlian Ekasakti Tangguh

PT Bina Karya Prima

PT Incasi Karya

PT Selago Makmur Plantation

PT Agro Makmur Raya

PT Indokarya Internusa

PT Intibenua Perkasatama

PT Megasurya Mas

PT Mikie Oleo Nabati Industri

PT Musim Mas

PT Sukahadu Sawit Mekar

PT Pasific Medan Industri

PT Permata Hijau Palm Oleo

PT Permata Hijau Sawit

PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

PT Salim Ivomas Pratama

Perusahaan Sinar Mas hingga Wilmar

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

PT Budi Nabati Perkasa

PT Tunas Baru Lampung

PT Multi Nabati Sulawesi

PT Multimas Nabati Asahan

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Cahaya Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

PT Karyaindah Alam Sejahtera

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.