Sukses

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen, Industri Minta Jokowi Tinjau Ulang

Pemerintah resmi akan menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024, dengan rata-rata 10 persen

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi akan menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024, dengan rata-rata 10 persen. Namun, besaran ini dipandang terlalu tinggi bagi kalangan industri.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 10 persen terlalu tinggi. Baginya, angka idealnya ada di 5 persenan.

"Kami menilai keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjaga kelangsungan tenaga kerja dan keseluruhan rantai industri," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (6/11/2022).

Ada dua golongan yang jadi perhatiannya. Yakni, sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Besaran kenaikan untuk keduanya diketahui berbeda, namun, dia meminta kenaikan hanya berkisar 5 persen.

"Bagi kami, kenaikan tarif sebesar 5 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) sangat berat. Akan sangat bijaksana jika cukai SKT tidak dinaikkan, mengingat segmen ini merupakan sektor padat karya," ujarnya.

Sedangkan untuk rokok mesin, kenaikan tarif cukai seharusnya berkisar di 5 persen sesuai dengan angka inflasi. Hananto menilai selama tiga tahun berturut-turut, industri hasil tembakau mengalami tantangan berat dengan kenaikan cukai yang jauh di atas inflasi.

Atas pertimbangan itu, Hananto meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang besaran kenaikan cukai hasil tembakau tersebut. Menurutnya, dari sisi ini, memberikan dampak luas ke berbagai sektor.

"Kami sangat berharap Bapak Presiden akan meninjau ulang untuk besaran-besaran kenaikan cukai ini. Kami percaya Pemerintah sangat memperhatikan nasib kami di rantai tembakau dari hulu ke hilir, termasuk tenaga kerja, petani tembakau, dan pabrikan," tukasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keputusan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Bogor, Kamis (3/11/2022).

Kepada Sri Mulyani, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjut Sri Mulyani.

 

3 dari 4 halaman

Alasan

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," kata dia.

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tambah Sri Mulyani.

 

4 dari 4 halaman

Tekan Konsumsi

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.