Sukses

Tarik Investor, Kemenperin Siapkan Standardisasi Produk Rokok Elektrik

Potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang, menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut berperan aktif meningkatkan nilai investasi di tanah air dengan menarik sejumlah pelaku industri potensial. Dampak positif dari penanaman modal ini, diyakini dapat memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja sehingga mendongrak ekonomi nasional.

“Ada beberapa produsen rokok elektrik yang berminat investasi di Indonesia. Sepengetahuan kami, ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo di Jakarta, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Edy melihat, potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang, menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor tersebut. Tren rokok elektrik diperkirakan muncul di Indonesia sejak tahun 2010, dan semakin marak pada empat tahun kemudian.

Sampai saat ini, terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Jumlahnya bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu.

“Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih,” ujarnya. Kemenperin masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait dengan mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terus mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi. 

“Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan,” papar Edy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perhatikan Masalah Kesehatan

Lebih lanjut, pemerintah sangat memperhatikan kesehatan anak-anak di bawah umur. Terlebih rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

“Rokok elektrik ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu pemerintah bersama-sama pelaku usaha dan media juga ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tidak ingin generasi muda kita terdampak,” imbuhnya.

Edy menyampaikan, pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut.

“Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan daripada industri rokok elektrik, dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai,” ujarnya.

Ketika dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik ini mencapai 98,9 persen dan meningkat pesat pada 2021 menjadi 629,3 persen. Dengan kata lain, rata-rata setiap tahunnya naik 84,2 persen. Tahun ini rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp1 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2021 yang kontribusinya diestimasi sekitar Rp629 miliar.

 

 

3 dari 4 halaman

Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik 15 Persen per Tahun selama 5 Tahun

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Selain itu, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik setiap tahun sebesar 15 persen selama lima tahun ke depan.

Sri Mulyani Menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada cukai rokok, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11/2022). 

Sedangkan untuk tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

4 dari 4 halaman

Konsumsi Kedua Terbesar

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," jelas Sri Mulyani. 

Konsumsi rokok adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.