Sukses

Kemenkeu: Tak Ada Anggaran Kendaraan Dinas Listrik di APBN 2023

Kementerian Keuangan menegaskan tidak alokasi untuk membeli kendaraan listrik untuk keperluan dinas di kementerian/lembaga (KL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan menegaskan tidak alokasi untuk membeli kendaraan listrik untuk keperluan dinas di kementerian/lembaga (KL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Namun tidak ada larangan juga bagi KL untuk membeli kendaraan elektrik jika memiliki anggaran untuk membeli kendaraan dinas.

"Tidak ada anggaran (beli kendaraan elektrik), kita tidak pernah dialokasikan secara khusus. Tapi kalau ada pengadaan agar membeli kendaraan listrik," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11) malam.

Made menjelaskan, sekarang ini pemerintah tidak memiliki referensi khusus untuk membeli kendaraan listrik. Artinya, belum ada juga standar harga yang bisa menjadi acuan pemerintah membeli kendaraan listrik.

"Saat ini kita tidak punya referensi mobil listrik, ini belum ada," kata dia.

Berbeda dengan pembelian kendaraan dinas konvensional yang memang sudah ada aturannya. Misalnya, kata Made untuk kendaraan dinas 3.500 CC untuk pejabat setingkat menteri, 3.000 CC untuk pejabat eselon I, dan seterusnya dengan CC yang lebih rendah.

"Nah kalau ini ada semua (ketentuannya)," kata dia.

Made mengatakan ketentuan yang sama tidak bisa berlaku bagi pengadaan kendaraan listrik untuk keperluan dinas. Sebab pada kendaraan listrik berbasis baterai tidak mengenal CC. Sebagai pembeda, kendaraan ramah lingkungan ini menggunakan kategori penggunaan daya listrik sebagai sumber energi.

"Mobil listrik ini enggak ada CC-nya, jadi tergantung watt-nya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lebih Mahal

Selain itu, dari sisi harga, kendaraan listrik ini terbilang lebih mahal dari harga kendaraan konvensional. Makanya, pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah baik di kementerian/lembaga.

"Harga kendaraan listrik sangat mahal dari kendaraan konvensional. Jadi anggaran khusus belum ada," kata dia.

Skema Insentif Konversi Kendaraan BBM Fosil

Sebaliknya, yang justru ada dalam APBN 2023 yakni skema pemberian insentif untuk konversi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Dia memperkirakan insentif yang diberikan pemerintah sekitar Rp 7,5 juta per unitnya. Namun, rencana pemberian insentif ini masih dalam pembahasan di pemerintah .

"Jadi rumusan ini masih sekarang dalam tahap pembahasan," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Kemenhub Target 53.119 Kendaraan Listrik Dinas Pemerintah di 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, guna mempercepat program penggunaan kendaraan listrik dinas untuk instansi pemerintahan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiotno menyatakan, langkah itu dilakukan guna mempercepat pemakaian kendaraan listrik secara massal di Tanah Air.

"Target penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai digunakan sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Secara target, Kemenhub berharap sudah ada sebanyak 53.119 kendaraan listrik dinas bagi seluruh instansi pemerintahan, baik untuk kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) hingga TNI/Polri.

"Target penggunaan kendaraan listrik untuk 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan roda dua, dan 39.883 unit kendaraan roda empat untuk kendaraan operasional K/L (termasuk TNI, POLRI dan Pemda)," terang Hendro.

Mantan Kapolda Lampung tersebut menyampaikan, perkembangan uji tipe kendaraan listrik yang signifikan disambut baik oleh agen pemegang merek (APM), yang terus mengembangkan teknologi kendaraannya pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Hingga 25 Oktober 2022, jumlah kendaraan listrik yang telah memiliki SRUT (sertifikat registrasi uji tipe) sudah mencapai 31.827 unit kendaraan. Ditjen Hubdat juga terus mengembangkan fasilitas pengujian tipe untuk kendaraan listrik di BPLJSKB (balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor) sebagai fasilitas uji tipe pemerintah," imbuhnya.

4 dari 4 halaman

Sesuai Usia Kendaraan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai atau electric vehicle (EV) ini harus diperhitungkan sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

"Soal mobil dinas, pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung usia kendaraan. Kita juga perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," jelas Rionald beberapa waktu lalu.

Menyambung pernyataan tersebut, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengutarakan, standar mobil konvensional yang cocok dijadikan kendaraan dinas biasanya berukuran antara 2.500-3.000 CC.

"Jadi contoh, dulu standar menteri 3.000 CC. Kalau dulu makin gede CC-nya makin besar, makin mewah, makin mahal. Kalau dengan electric vehicle ini apa sih ukurannya?" sebut dia.

"Kami harus membuat standar barangnya. Kalau sekarang kan sudah jelas, ada SBSK, standar barang standar kebutuhan. Nanti kami juga akan membuat nih, kalau electric vehicle ini pakai apa," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.