Sukses

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023, Bagaimana Nasib Industri?

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Meski demikian, kenaikan cukai tiap tahun memicu merosotnya kinerja keuangan perusahaan rokok besar, yang ditandai dengan penurunan laba bersih dari tahun ke tahun.

Seperti diketahui, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selalu jauh di atas angka inflasi sehingga mempengaruhi secara signifikan kinerja keuangan perseroan di industri yang padat karya ini. Hal ini terlihat pada anjloknya profitabilitas setidaknya dua emiten rokok, GGRM dan HMSP.

Penurunan laba terjadi pada emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) misalnya. Perseroan mengalami penyusutan laba hingga 63,92 persen secara tahunan menjadi Rp1,49 triliun per September 2022.

Padahal pada periode yang sama tahun lalu, GGRM berhasil meraup Rp4,13 triliun. Penyebab penurunan laba GGRM utamanya adalah kenaikan biaya pokok penjualan, di mana cukai dan pajak termasuk beban terbesar di dalamnya, sebesar 5,58 persen.

Direktur Gudang Garam Heru Budiman belum lama ini mengungkap bahwa kenaikan cukai tidak diikuti dengan kenaikan harga rokok. Imbas kenaikan cukai rokok justru berpengaruh pada daya beli masyarakat.

“Profit tidak akan turun jika cukai langsung diteruskan ke konsumen, tetapi di sisi konsumen menyebabkan downtrading di mana perokok mencari rokok yang harganya lebih murah,” ujarnya, dikutip Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencatat penurunan laba bersih sebesar 11,7 persen di menjadi Rp4,9 triliun per September 2022.

Angka ini jauh dari profitabilitas pada periode sama pada 2019 sebelum pandemi COVID-19 yakni Rp10,20 triliun. Senada dengan GGRM, beban cukai yang semakin tinggi di tengah melemahnya daya beli menjadi penyebab utama penurunan kinerja HMSP.

Presiden Direktur HMSP Vassilis Gkatzelis mengatakan pihaknya tidak dapat meneruskan sepenuhnya beban cukai yang meningkat kepada konsumen, apalagi di saat terjadi pelemahan daya beli perokok dewasa yang ditandai dengan downtrading.

Menurutnya kebijakan fiskal merupakan salah satu kunci untuk memastikan keberlanjutan usaha dan investasi pelaku industri rokok golongan I.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023 dan 2024

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.

Enam+03:08VIDEO: Resesi Ekonomi Global, Indonesia Kena Dampaknya? “Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Bogor, Kamis (3/11/2022).

Kepada Sri Mulyani, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjut Sri Mulyani.

 

3 dari 3 halaman

Mempertimbangkan Sejumlah Aspek

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," kata dia. 

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambah Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.