Sukses

Ketahui 4 Prioritas Pengadaan Rekrutmen ASN 2022

Simak arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memaparkan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara atau rekrutmen ASN 2022.

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021, pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.

"Karena PNS ini masih kita kaji terus, berapa kita butuhnya dalam jangka panjang," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dalam pemaparan yang disiarkan langsung pada Kamis (27/10/2022).

"Insyaallah di 2023, setelah kita coba kaji ulang nanti akan ketemu kebutuhannya kemudian PNS tentu akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya,"  jelas dia.

Alex Denni menjelaskan, terdapat 4 arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022. Pertama, pandemi Covid-19 dan penyederharnaan birokrasi.

Perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas. 

Kedua, berfokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan). Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Dareah, demikian paparan Alex Denni.

"Karena itu, fokus dari rekrutmen kita pada 2022 ini adalah pelayanan dasar dulu, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini adalah guru, dan tenaga kesehatan," jelasnya.

Selanjutnya, adalah keberpihakan pada Eks THK-II. "Kita juga masih punya PR menyelesaikan kawan-kawan honorer THK II, karena ini fokus rekrutmennya, harus memberikan prioritas kepada THK II ini. Tentu sistem rekrutmennya kita perbaiki," ungkap Alex Denni.

Keempat, adalah gaji dan tunjangan. Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020. 

"Gaji dan tunjangannya diusulkan oleh instansi dan daerah. Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," terang Alex Denni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada 522.244 Formasi ASN di Tahun 2022

Adapun penetapan jumlah formasi ASN Tahun 2022.  Untuk Pusat, ada 208.758 jumlah usulan yang kemudian menjadi 94.057 penetapan. Di tingkat Daerah, jumlah penetapan formasi ASN tahun ini sebanyak 428.187. 

Bagi PPPK Guru, jumlah penetapan tahun ini sebanyak 319.359, 82.492 tenaga kesehatan, dan 26.3336 PPPK Tenaga Teknis. "Tahun ini sudah ditetapkan 522.244 formasi untuk Tahun 2022," terang Alex Denni.

3 dari 3 halaman

Pemkot Ambon Usul 1.945 Honorer Ikut Seleksi PPPK 2022

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengusulkan 1.945 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 kepada pemerintah pusat.

Kata dia jumlah honorer yang akan diusulkan merupakan hitungan akhir dari rencana awal. "Hasil pendataan yang dilakukan pertama terdata sebanyak 1.920 tenaga honorer akan diusulkan untuk seleksi selanjutnya. Dalam perkembangan uji publik terdapat 10 orang yang telah usia lanjut terdaftar, sehingga tidak bisa ikut, karena mendaftar dengan memakai kartu keluarga," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon Benny Selanno melansir Antara.

Dia menjelaskan sebelumnya terdapat 2 tenaga honorer meninggal, satu orang mengundurkan diri. Kemudian ada 2 orang masuk dalam masa sanggah, karena informasi masyarakat yang melaporkan pegawai honor baru tersebut. Di mana, setelah diteliti berkas maka ditangguhkan dan dikeluarkan dari daftar.

"Kami juga menerima peralihan honorer kategori kedua yang dimutasikan dari provinsi ke Kota Ambon, sehingga jumlah akhir yang kami dapat adalah 1.945 orang," tambah dia.

Benny mengakui, data tenaga non ASN yang disampaikan dan terlampir adalah benar merupakan tenaga yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan tenaga non-ASN dilaksanakan.

Ini juga sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Karena itu, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data dan riwayat pekerjaan.

Jumlah keseluruhan tenaga non-ASN dan tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) berjumlah 1.945 orang, yang terdiri dari tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar 327 orang, jumlah pegawai non-ASN yang telah terdaftar 1.593 orang, ditambah 25 orang peralihan dari Pemprov Maluku.

Pemkot Ambon menerima 1.162 kuota PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kuota tersebut dibagi menjadi dua kebutuhan tenaga utama, yakni, tenaga pendidikan dengan jumlah kuota 942 orang, dan tenaga kesehatan 220 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.