Sukses

Akhirnya Sepakat, Pemkot Tangerang Teken MoU Soal Pengelolaan 15 Aset Angkasa Pura II

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dan Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah bertahun-tahun sempat tak ada kata sepakat, akhirnya PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dan Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset.

Hal ini seiring dengan ditandantanganinya Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Tangerang dengan PT Angkasa Pura II yang dilaksanakan di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/10/2022).

Dengan disaksikan oleh Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah dan juga Kepala Kejaksanan Negeri Tangerang, Erich Folanda, Perjanjian Kerjasama tersebut ditandantangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT Angkasa Pura II Moh. Rizal Pahlevi.

Adapun isi Perjanjian Kerjasama tersebut meliputi pemanfaatan 15 Aset Angkasa Pura II oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk pelayanan publik.

"Alhamdulillah hari ini urusan masalah aset milik PT AP II di Kota Tangerang pecah telur. Untuk jalan - jalan seperti Jalan Garuda, Jalan Kali Perancis segera akan kita lakukan perbaikan oleh Dinas PU Kota Tangerang," tutur Arief.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijembatani Kejaksaan

Dalam kesempatannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada PT Angkasa Pura II, Kementerian BUMN, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang telah mendukung Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset ini akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan," ujar Arief.

 

3 dari 3 halaman

Isi Perjanjian

Sementara itu, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II menyatakan, ada tiga hal dalam perjanjian kerjasama ini. Diantaranya, memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan, pendataan administrasi aset dan pengembangan aset untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.

"Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun - tahun melewati fase diskusi, kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya yang memang ini adalah suatu hal yang harus kita selesaikan," tutur Awaluddin. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.