Sukses

Digugat PT KAM Rp 1,4 Triliun, Hutama Karya Buka Suara

Hutama Karya dan anak usahanya Hutama Karya Realtindo digugat oleh PT Kosala Agung Metropolitan soal dugaan wanprestasi. PT KAM juga menggugat kerugian dengan total sekitar Rp 1,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta PT Hutama Karya (Persero) mengaku belum menerima keterangan resmi soal gugatan yang dilayangkan soal dugaan wanprestasi. Kendati, perusahaan tak membantah adanya gugatan yang dilayangkan tersebut.

Untuk diketahui, Hutama Karya dan anak usahanya Hutama Karya Realtindo digugat oleh PT Kosala Agung Metropolitan soal dugaan wanprestasi. PT KAM juga menggugat kerugian dengan total sekitar Rp 1,4 triliun.

"Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT KAM sebagaimana disebutkan dalam media, belum diterima oleh Hutama Karya atau HKR secara resmi dari PN Jakarta Selatan," kata EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, kepada Liputan6.com, Selasa (18/10/2022).

Kendati demikian, dia mengungkap langkah selanjutnya pasca perseroan mendapatkan keterangan resmi. Tjahjo mengatakan kasus ini akan ditangani oleh Jamdatun Kejaksaan Agung RI.

"Dalam hal Gugatan Wanprestasi tersebut telah diterima secara resmi maka selanjutnya penanganan kasus ini akan dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

PT Hutama Karya (Persero) dan anak usaha yang bergerak di bidang properti yaitu PT HK Realtindo digugat oleh PT Kosala Agung Metropolitan. Notaris Dini Lastari Siburian dan Tetty Herawati Soebroto juga ikut menjadi pihak yang tergugat.

Dikutip dari laman SIPP Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), gugatan kepada Hutama Karya ini dengan nomor perkara 930/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin 10 Oktober 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dugaan Wanprestasi

Gugatan kepada Hutama Karya ini dalam kasus wanprestasi dalam kerja sama dalam pengembangan satuan rumah susun The H Toweratau Kesatuan Bangunan Gedung The H Tower yang berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam petitum dituliskan bahwa PT Kosala Agung Metropolitan meminta pengadilan untuk menghentikan sementara dan atau tidak melakukan setiap dan segala bentuk tindakan-tindakan mengalihkan pemilikan dan atau penguasaan atas sebagian maupun seluruh unit-unit Satuan Rumah Susun The H Tower atau kesatuan bangunan Gedung The H Tower dengan cara apapun termasuk melalui PPJB bawah tangan maupun PPJB notariil sampai dengan dijatuhkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Hal ini karena tergugat dalam hal ini Hutama Karya dan anak usahanya telah melakukan perbuatan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan isi Akta PKS KAM-HK 2009 berikut Lampiran I s.d. Lampiran IX, Akta Kuasa 6/2009 serta Akta Kuasa 111/2010.

PT Kosala Agung Metropolitan pun meminta kepada pengadilan untuk menghukum dan memerintahkan tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 1,49 triliun. Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp 535,60 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 959,93 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk meletakkan sita jaminan di atas tanah seluas 6.772 m2 berikut bangunan gedung di atasnya milik Tergugat I yaitu Hutama Karya, yang dikenal dengan nama Gedung HK Tower, yang beralamat di Jalan Letjen. M. T. Haryono Kavling 8, Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

 

3 dari 4 halaman

Hutama Karya Sudah Gugat PT KAM

Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) juga pernah menggugat PT Kosala Agung Metropolitan dengan perkara yang sama yaitu wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan pada 6 April 2022 dengan nomor perkara 320/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), Hutama Karya sebagai penggugat 1 dan HK Tower, Jalan MT Haryono Kav. 8 sebagai penggugat 2 memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan:

- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 05 tanggal 3 April 2009 yang dibuat di hadapan Tetty Herawati Soebroto S.H., M.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sah dan mengikat;

- Menyatakan Akta Kuasa Nomor 06 tanggal 3 April 2009 yang dibuat di hadapan Tetty Herawati Soebroto S.H., M.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sah dan mengikat;

- Menyatakan Akta Kuasa Nomor 111 tanggal 29 Desember 2010 yang dibuat di hadapan Tetty Herawati Soebroto S.H., M.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sah dan mengikat;

- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 1552/SPERJ/27 Tanggal 29 September 2010 adalah sah dan mengikat;

- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

- Menghukum tergugat untuk melaksanakan isi Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 05 tanggal 3 April 2009 jo. Akta Kuasa Nomor 06 tanggal 3 April 2009 jo. Akta Kuasa Nomor 111 tanggal 29 Desember 2010;

- Menyatakan batal dan tidak berlaku Surat dari Kuasa Hukum tergugat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Nomor: 090/MRP-KAM-BPN/1582/IV/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Penundaan Pertelaan Gedung The H Tower;

 

4 dari 4 halaman

Bayar Kerugian

Hutama Karya juga meminta kepada pengadilan agar menghukum PT Kosala Agung Metropolitan membayar ganti kerugian sebesar:

- kepada PENGGUGAT I senilai Rp 1,03 triliun

- kepada PENGGUGAT II senilai Rp 2 triliun.

Sampai saat ini kasus ini masih berjalan dan sidang berikutnya akan dilakukan pada Senin 24 Oktober 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.