Sukses

Satgas BLBI Kesulitan Jual Aset Sitaan Milik Tommy Soeharto

Kementerian Keuangan mengungkap, aset sitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) milik Tommy Soeharto masih belum laku.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mengungkap, aset sitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) milik Tommy Soeharto masih belum laku.

Tanah seluas 124,6 hektar di Karawang, Jawa Barat tersebut belum ada yang melirik meski sudah dilelang sejak awal tahun ini.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menilai tidak lakunya aset ini disebabkan tanah yang dilelang terlalu luas dan nilainya mencapai Rp 2,4 triliun.

"Ya memang asetnya besar, 120 hektar lebih, penilaiannya Rp 2,4 triliun," kata Rio dalam Taklimat Media, Jakarta, Jumat (14/10).

Rio mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu batas akhir waktu lelang aset BLBI. Sambil menunggu, pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya menangani aset milik anak Presiden Soeharto ini.

"Kita akan melihat langkah-langkah lain apa yang, termasuk soal pemanfaatannya itu juga sedang kita lihat," kata dia.

Salah satu opsi yang muncul yakni pemerintah memanfaatkan sendiri aset tersebut. Baik itu melalui kementerian/lembaga atau BUMN dan sebagainya.

"Artinya bisa saja kemudian kita mengusahakan bahwa aset itu dimanfaatkan. Tapi pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan bahwa langkah kita itu sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nilai Aset Tommy Perlu Dihitung Ulang Setelah 6 Bulan

Rio mengaku memang tidak mudah menjual aset senilai Rp 2,4 triliun. Apalagi dari sisi kondisi ekonomi global maupun domestik masih penuh dengan tantangan.

Bila masa lelang aset ini habis, Satgas BLBI bisa membuka opsi melakukan penilaian aset ulang. Mengingat nilai aset yang sekarang hanya berlaku 6 bulan saja.

"Penilaian itu berlakunya untuk 6 bulan. Saya tidak akan menyuruh penilai untuk melakukan revisi tapi nanti melihat perkembangan yang ada secara natural setelah 6 bulan itu seharusnya dilakukan penilaian kembali," tuturnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Banyak Obligor BLBI Kabur dari Indonesia, Asetnya Gimana?

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengakui ada sejumlah obligor BLBI yang meninggalkan Tanah Air.

"Memang ada beberapa obligor yang di luar negeri," kata Rio dalam Taklimat Media, Jakarta, Jumat (14/10).

Meski begitu, Rio mengatakan para obligor BLBI ersebut masih memiliki sejumlah aset yang besar di Indonesia. Sehingga mereka masih memiliki kepentingan di Indonesia.

"Walaupun orang-orang tersebut ada di luar negeri tapi kepentingan bisnis mereka di Indonesia sangat besar," kata dia.

Semisal obligor Trijono Gondokusumo yang harta kekayaannya masih banyak di Indonesia. Maka, langkah yang diambil Satgas BLBI yakni mengamankan aset-aset tersebut sebelum berpindah tangan.

"Kita amankan aset tersebut karena aset ini rawan dipindahtangankan," kata dia.

Ini lah yang dimaksud Rio kepentingan para obligor yang kabur tersebut masih besar. Makanya, pemerintah bergerak cepat untuk segera mengamankan aset mereka.

"Makanya kita akan agresif lagi untuk memonitor aset mereka atau bahkan aset yang sudah dipindahtangankan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Trijono Gondokusumo merupakan obligor dari PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) yang menerima bantuan pemerintah saat krisis keuangan 1997-1998 silam tersebut. Total utang yang harus dilunasi sebesar Rp 5,38 triliun.

Baru-baru ini, Satgas BLBI menyita dua aset milik Trijono yang ada di Jakarta Selatan. Satu aset berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502 meter persegi di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Satu lagi aset berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.