Sukses

Pengajuan KPR Ingin Disetujui Pihak Bank? Kalian Harus Cermati 4 Langkah Ini ya!

KPR ini adalah pinjaman dari bank guna masyarakat bisa memiliki rumah dengan skema cicilan.

Liputan6.com, Jakarta Memiliki rumah merupakan mimpi hampir sebagian besar masyarakat, baik di Indonesia atau dunia. Selain karena fungsi utamanya sebagai tempat tinggal, rumah juga bisa dialihfungsikan sebagai aset yang bisa menambah pundi-pundi uang saat ini dan nanti.

Akan tetapi, sebagian masyarakat sulit untuk mewujudkan mimpi tersebut. Ya, selain karena harga rumah semakin hari semakin meningkat, mereka juga tidak memiliki uang tunai untuk membeli sebuah rumah. Ketika kondisi itu terjadi, salah satu strategi jitunya adalah dengan menggunakan skema kredit pemilikan rumah atau KPR.

Sebagai informasi, KPR ini adalah pinjaman dari bank guna masyarakat bisa memiliki rumah dengan skema cicilan. Untuk bisa mendapatkan skema tersebut, debitur bisa memilih mulai dari membayarkan DP sesuai dengan jumlah yang telah disepakati atau skema 0% yang sudah banyak diimplementasikan oleh bank.

Memang, untuk bisa mendapatkan fasilitas KPR, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar skema tersebut. Akan tetapi, tetap ada proses screening dari bank sebagai kreditur agar debitur mendapatkan fasilitas tersebut.

Ada beberapa hal yang bisa kalian lakukan agar bisa diterima dan disetujui fasilitas KPR yang diajukan. Berikut langkahnya di bawah ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1. Lengkapi Semua Dokumen

Langkah pertama yang mudah untuk dilakukan selama masa persiapan pengajan KPR adalah dengan mengumpulkan semua dokumen dan menyerahkannya ke pihak bank. Tapi harus diingat, syarat utama debitur bisa mengajukan KPR adalah seorang WNI yang memiliki penghasilan ya!

Jika kalian adalah seorang pekerja, kalian harus mengisi beberapa formulir, mulai dari aplikasi pengajuan, fotokopi kartu identitas, jika sudah menikah lampirkan fotokopi surat nikah, fotokopi keluarga, fotokopi rekening koran, fotokopi NPWP, hingga fotokopi slip gaji terakhir.

Sebaliknya, jika kalian seorang pengusaha, kalian harus menunjukkan bukti penghasilan selama usaha berjalan.

2. BI Checking

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah kalian harus melihat BI Checking selama ini. BI Checking merupakan salah satu faktor penting, apakah pengajuan KPR diterima atau tidak. Karena, tidak jarang proses KPR akan terhambat oleh BI Checking debitur yang buruk.

BI Checking ini meliputi cicilan kartu kredit atau kendaraan. Ketika kedua hal tersebut bermasalah atau memiliki rekam jejak yang buruk, pengajan KPR akan sangat terhambat. Untuk itu, kalian harus melakukan BI Checking terlebih dahulu sebelum mengajukan KPR. Dan jika masih ada yang bermasalah, usahakan diselesaikan terlebih dahulu ya!

3. Cermati Kesanggupan Pembayaran Cicilan

Langkah ketiga merupakan langkah yang seringkali terlewat atau bahkan dilupakan oleh sebagian besar masyarakat. Yang perlu kalian tahu, bank seringkali mengizinkan total cicilan antara 30% sampai 35% dari penghasilan per bulan.

Dari sana, kalian akan mendapatkan pilihan, apakah akan memperbesar DP atau memperpanjang tenor pinjaman. Nah, kedua hal tersebut harus dicermati dan dikalkulasikan secara detail, agar pengajuan KPR diterima.

4. Cek Tenor

Ketika ingin mengajukan KPR, kreditur pasti sudah bekerja sama dengan pengembang rumah yang menyediakan fisik rumah untuk dimiliki. Dan kalian harus mencermati secara cerdas yan terkait dengan tenor pinjaman yang akan diberikan. Karena rata-rata tenor yang diberikan bank kepada debitur selama 15 hingga 20 tahun, kalian bisa memilih lama pinjaman dengan memerhatikan pos gaji, agar pengajuan bisa diterima!

Selain itu, kalian juga harus ingat ketika mendapatkan tenor pinjaman dalam jangka waktu yang lama, jumlah cicilan per bulan akan jauh lebih kecil dan rasio cicilan utang terhadap penghasilan juga jauh lebih kecil. Apakah itu sebuah keuntungan? Bisa ya dan tidak, tergantung kemampuan finansial masing-masing.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.