Sukses

Punya Utang Rp 5,3 Triliun, Satgas BLBI Sita 2 Aset Trijono Gondokusumo

Kedua aset obligor BLBI Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan dua aset dari Trijono Gondokusumo, yang merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui juru sita KPKNL Jakarta II.

"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara, yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135, sudah termasuk biaya administrasi (BIAD) 10 persen," terang Rionald, Senin (10/10/2022).

Selanjutnya, ia melanjutkan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Kemudian, terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

Rionald menekankan, Satgas BLBI secara konsisten akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

"Itu dilakukan melalui serangkaian upaya, seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kewenangan Satgas BLBI Ditambah, Kini Bisa Cekal Obligor ke Luar Negeri

Dalam rangka melakukan penagihan piutang pemerintah, kini Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan penagihan kepada para obligor. Beberapa diantaranya penghentian layanan publik, menyita aset obligor yang tidak dijaminkan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).

"Dengan PP ini bisa melakukan berbagai upaya pembatasan, atau kalau mau menyita kekayaan lain," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Encep menjelaskan, penghentian layanan publik yang bisa dilakukan Satgas BLBI antara lain di bidang kependudukan dan layanan masyarakat, surat domisili SKCK dan sebagainya.

"Artinya kita bisa melakukan keimigrasian misal perpanjangan paspor, penghentian layanan di bidang tata ruang, misal pendaftaran hak tanah," papar Encep.

Selain itu, Pemerintah melalui Satgas juga bisa melakukan pembatasan pemberian layanan publik. Semisal melarang penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk juga layanan dalam bidang perpajakan, PNBP, hingga kepabeanan.

"Ini bisa kita lakukan ke mereka, biar mereka makin tertutup aksesnya sehingga harapannya dia melakukan pembayaran," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Capai Rp 170 Triliun

Encep mengatakan, PP 28/2022 ini tidak hanya berlaku bagi Satgas BLBI. Melainkan juga PUPN dalam rangka melakukan penagihan piutang negara kepada obligor besar maupun debitur dengan nilai utang yang lebih sedikit.

Saat ini, Encep mengatakan PUPN memiliki 45.524 berkas penagihan piutang negara. Dari jumlah tersebut sebanyak 13.600 merupakan berkas dari kasus BLBI. Sementara sisanya untuk kasus-kasus lainnya.

"Dari DJKN sekitar 13.600, jadi itu terkait BLBI," kata Encep.

Adapun nominal outstanding gross dari 45 ribu berkas tersebut sebesar Rp 170,2 triliun. Angka tersebut kata Encep sudah dilakukan penyisihan. Namun khusus terkait BLBI nilai outstanding grossnya mencapai Rp 110 triliun.

"Nominal outstanding gross, karena kita sudah melakukan penyisihan adalah Rp 170,23 triliun di mana sebagian besar adalah piutang BLBI sekitar Rp 110 triliun, ini gross. Karena di dalam piutang itu ada penyisihan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.