Sukses

Pengelola TMII: Tak Ada PHK Karyawan

Jumlah karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur sebanyak 700 orang yang terdiri dari 460 karyawan tetap. Sisanya terdapat karyawan PKWT, kontrak dan harian.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 karyawan TMII. Untuk diketahui, pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah menuntut pesangon ke PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko yang merupakan pengelola TMII.

Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Mohamad Nur Sodiq menjelaskan,  perusahaan memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 karyawan TMII.

“Atas 700 karyawan ini, yang pasti kami tidak melakukan lay off. Kami membayar gaji teman-teman di TMII ini secara penuh, walaupun TMII sedang dalam proses revitalisasi atau masih ditutup. Itu komitmen dari PT TWC,” jelas Sodiq dikutip dari Antara, Jumat (7/10/2022).

Jumlah karyawan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur sebanyak 700 orang yang terdiri dari 460 karyawan tetap. Sisanya terdapat karyawan PKWT, kontrak dan harian.

Fokus perusahaan saat ini menjalankan penugasan dari Kemensetneg sebaik mungkin.

“Kita berusaha apa yang kita terima ini kita optimalkan. Bahwa kita diberikan kewajiban misalnya, mengelola karyawan yang ada, kan apa adanya kita terima, makanya kan kita tidak mengurangi gaji, kita tetap bayar penuh gaji, tidak ada PHK,” jelas Nur Sodiq.

Menurut dia, meski TMII sedang dalam proses revitalisasi sejak Januari 2022, karyawan TMII yang sebelumnya dalam naungan Yayasan Harapan Kita tetap mendapatkan gaji penuh sebagai bentuk itikad baik TWC.

Untuk diketahui, TMII merupakan wisata edukasi yang telah berdiri sejak tahun 1974 ini dikelola Yayasan Harapan Kita yang terafiliasi dengan keluarga Cendana berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Kemudian pada tahun 2021 pengelolaannya meliputi seluruh aset diambil alih oleh negara dalam hal ini Kemensetneg setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.

Kemudian pada Juli 2021, Kemensetneg mengalihkan pengelolaannya kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan destinasi wisata.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

TMII Kembali Dibuka Oktober 2022 untuk Masyarakat Umum

Pemerintah akan membuka kembali Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur untuk masyarakat umum mulai Oktober 2022.

Pembukaan usai objek wisata TMII usai dilakukan revitalisasi. Ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"(Dibuka) Oktober lah," kata dia usai mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung TMII di Jakarta Timur melansir Antara, Selasa (23/8/2022).

Khusus harga tiket masuk TMII, dikatakan Basuki masih dipertimbangkan Sekretariat Negara.

Sebelum direvitalisasi, harga tiket masuk ke taman wisata gagasan Presiden kedua RI Soeharto dan Tien Soeharto tersebut dipatok sebesar Rp 25 ribu per orang.

"Itu nanti Setneg. Yang sekarang kan Rp 25 ribu. Mudah-mudahan masih tetap di situ," kata Basuki.

Terkait dengan sejumlah perubahan di TMII, Basuki menjelaskan revitalisasi tersebut mengusung konsep yang lebih alami sebagai taman wisata rakyat di Jakarta, selain wisata Ancol dan Ragunan yang sering dikunjungi.

Kemudian, kapasitas parkir dapat difungsikan hingga 500 mobil.

Untuk perubahan pada taman kepulauan atau "Archipelago", Pemerintah menambahkan Pulau Miangas dan Pulau Rote, serta jumlah anjungan menjadi 37 provinsi.

Tugu Api yang sebelumnya dikelilingi oleh keramik juga akan ditanami rumput dan tanaman kacang-kacangan agar konsep alami lebih ditonjolkan di TMII yang baru.

"Jadi kita lebih kembalikan ke alam konsepnya Presiden semua alami. Jembatan kita pasang juga dengan batu alam," kata Basuki.

Revitalisasi TMII diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Revitalisasi TMII itu sejalan dengan Presidensi G20 Indonesia dan akan menjadi salah satu lokasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Minta Tarif TMII Jangan Mahal-mahal

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pengelola tak memasang tarif masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan harga yang mahal. Dia menekankan masyarakat harus tetap bisa menikmati TMII.

"Saya titip pesen juga, tarifnya jangan mahal-mahal rakyat harus bisa tetep menikmati TMII ini," kata Jokowi kepada wartawan di TMII Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia menyebut banyak bangunan anjungan-anjungan dari provinsi di Indonesia yang sudah rusak dan keropos. Untuk itu, Jokowi memerintahkan seluruh pemerintah daerah merenovasi bangunan anjungan.

"Dan sebagian Provinsi sudah mulai merenovasi dan membangun kita harapkan di akhir tahun ini semuanya selesai," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.