Sukses

Waspada, OJK Minta Masyarakat Cermat Lihat Iklan Pinjol di Medsos

OJK memasang mata terhadap iklan yang ramai disebar platform teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending), atau pinjol di berbagai media sosial (medsos)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang mata terhadap iklan yang ramai disebar platform teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending), atau pinjol di berbagai media sosial (medsos). Pasalnya, pihak otoritas tak ingin masyarakat terjerat aksi pinjol ilegal yang kini marak tersebar.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, berkomitmen untuk terus menguatkan perlindungan konsumen terhadap produk dan jasa keuangan.

"Jadi di kami ada pengawasan market conduct juga yang mengawasi kalau iklan-iklan yang menyesatkan juga itu kita panggil, kita suruh ganti iklannya. Kita kasih teguran," ujar Friderica di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Friderica lantas mengingatkan masyarakat atas kehadiran iklan-iklan pinjol yang menyesatkan. Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan setiap adanya iklan jasa keuangan mencurigakan kepada OJK.

"Kalau ada iklan yang agak sering kena semprit dari kita itu iklan di investasi. Kadang-kadang mereka menjanjikan sesuatu yang bombastis. Itu banyak kita semprit dari iklan investasi. Perilaku-perilaku seperti itu perlu ditertibkan, karena kalau enggak kasihan masyarakat," tegasnya.

"Tolong kalau ada yang lain lagi, laporkan kepada kami. Karena kami sebenarnya punya OIP, operasi intelijen pasar. Itu untuk ngeliatin iklan-iklan, asuransi, pasar modal, reksadana, itu gimana sih caranya ngejelasin," pinta Friderica.

Berdasarkan data pengaduan kepada OJK per 2022 ini, laporan terhadap pelaku Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sektor pembiayaan jadi yang terbesar kedua dengan jumlah 2.089 aduan. Diikuti aduan terhadap perusahaan financial technology (fintech) sebanyak 2.019 aduan.

Adapun pengaduan terbesar didapat dari sektor industri perbankan sebanyak 5.147 aduan. Namun, Friderica masih mewajarinya lantaran jumlah pengguna bank saat ini memang masih jadi yang terbanyak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mayoritas Warga Pedesaan, Ini 3 Penyebabnya

Praktik pinjam online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong masih marak. Masih banyak masyarakat yang tertipu dan terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun juga terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman pinjol ilegal hingga investasi bodong. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, saat ini, mayoritas korban pinjol ilegal berada di wilayah pedesaan ketimbang perkotaan.

"Untuk korban pinjol ini memang lebih banyak masyarakat di pedesaan daripada perkotaan," ujarnya dalam konferensi pers secara hybrid terkait Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mengapa masyarakat pedesaan rentan menjadi korban pinjol ilegal. Pertama, latar belakang ekonomi masyarakat didominasi menengah ke bawah.

Kedua, masih adanya gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat Inklusi keuangan mencapai 76,19 persen, namun literasi keuangan hanya sekitar 38,03 persen.

Ketiga, proses pencarian pinjaman melalui pinjol ilegal dianggap lebih cepat dan tidak ribet dibandingkan lembaga keuangan legal. Hal ini membuat masyarakat tertarik untuk mengakses layanan pinjol ilegal meski dengan bunga tinggi.

"Kalau di bank atau lembaga resmi kan perlu adanya agunan dan lain sebagainya," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Perluas Cakupan Program

Oleh karena itu, OJK terus memperluas cakupan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Program kredit murah ini bertujuan untuk memerangi praktik rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap mencekik masyarakat dengan bunga tinggi.

Dia mencatat, realisasi penyaluran program Kredit Melawan Rentenir tersebut mencapai R p4,4 triliun di akhir triwulan II-2022. Angka ini menjangkau 337,9 debitur.

Pihaknya berharap, melalui pemberian program Kredit lawan rentenir tersebut bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir maupun pinjol ilegal. Menyusul, adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.

"Kita harapkan dengan peran aktif pemda dan kantor perwakilan cabang OJK di 34 provinsi dapat terus menarik jumlah UMKM untuk mengakses kredit ini," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.