Sukses

Jumlah Tenaga Honorer Capai 2,2 Juta Orang, Terbanyak di Kemenag

Total jumlah tenaga honorer yang bekerja di pemerintah berjumlah 2.215.542, yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah dimulai pada September 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022.

Total jumlah tenaga honorer yang bekerja di pemerintah berjumlah 2.215.542, yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Melansir data yang diberikan BKN, Rabu (5/10/2022), instansi yang mempekerjakan tenaga honorer terbanyak yakni Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.560 orang.

Diikuti Kementerian Sosial (Kemensos) 40.715 orang, Pemprov Jawa Timur 24.875 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 21.888 orang, dan Pemprov Jawa Tengah 21.757 orang.

Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, BKN mewajibkan masing-masing instansi melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tenaga honorer yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat 8 oktober 2022.

Tujuannya, untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Non-ASN

Instansi juga wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN.

Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Selanjutnya, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

3 dari 4 halaman

Sebut Honorer jadi Tantangan, Menpan RB Tak Mau Indonesia Jadi Republik Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan jika keberadaan honorer ASN menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.

Sebab, Indonesia dalam segi birokrasi masih menghadapi berbagai dilema. Di satu sisi ingin mendorong supaya ASN mampu bersaing dan melayani di era disrupsi. Tapi di sisi lain jumlah honorer terus tumbuh.

Dikatakan jika ke depan diperlukan akselerasi dan transformasi managemen ASN menuju birokrasi yang berkelas dunia.

Hal itu Azwar Anas sampaikan dalam penandatanganan keputusan bersama netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum, Kamis (22/9/2022).

"Ada yang honorer kualitasnya bagus di beberapa daerah, ada juga honorer yang direkrut karena berbagai macam cara yang kemudian diminta diangkat menjadi ASN. Dan itu kalau terus menerus menjadi tantangan kita semua, jangan-jangan kalau honorer kita diangkat nanti Republik kita menjadi republik honorer. Karena fresh graduate yang pertahun rata-rata 1 juta anak yang lulus ini tidak akan mendapatkan tempat. Ini menjadi tantangan kita," kata Azwar Anas.

Lebih lanjut, Azwar Anas mengingatkan jika sering disampaikan berbagai pengamat dan Mendagri bahwa ekonomi kita ke depan akan menuju 4 besar dunia di tahun 2050.

Tentu ini membutuhkan persiapan yang sungguh-sungguh dari Indonesia, bukan hanya soal kemandirian industri di dalam negeri tetapi juga SDM aparatur sipil negara kita dan kesiapan sistem politik yang mendukung agar ekonomi Indonesia ke depan bisa betul-betul menuju ke 4 besar di dunia.

"Oleh karena itu bapak Presiden sering menyampaikan bahwa birokrasi itu itu bukan hanya soal timpukan kertas, birokrasi itu harus melayani dan berdampak. Melayani ini macam-macam, yang paling pertama senyum saja ketika ada orang yang datang ke kantor Pemda, saya bilang ke pegawai kalau ada tamu yang datang tanya duluan mau ngurus apa. Itu yang paling sederhana," kata Azwar Anas.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan reformasi birokrasi itu bukan tumpukan kertas. Oleh karena itu, ini harus berdampak.

Terakhir, kata Presiden Jokowi, birokrasi diminta untuk lincah guna melayani. Oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mendorong ke daerah-daerah untuk melayani berbagai hal dengan lincah.

4 dari 4 halaman

Pemerintah Siapkan Aturan buat

Pemerintah ingin memastikan agar penyebaran aparatur sipil negara alias ASN merata tidak hanya tersebar di kota.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan pihkanya bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN atau PNS di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” jelas dia melansir keterangan di lama resmi Kementerian PANRB, Kamis (22/9/2022).

Berangkat dari permasalahan tersebut, dia memastikan jika bersama jajarannya akan menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan.

Di mana salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.

Disampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN.

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.

Permasalahan lainnya adalah tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.