Sukses

Kenaikan Tarif Tol Diteken 7 Oktober 2022, Ruas Mana Saja?

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengabarkan bakal memproses persetujuan tarif tol baru untuk beberapa ruas pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, mengabarkan bakal memproses persetujuan tarif tol baru untuk beberapa ruas pada Jumat, 7 Oktober 2022.

BPJT disebutnya telah memproses sejumlah usulan penyesuaian tarif dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Namun, ia belum menyebut secara rinci mana saja ruas yang terkena kenaikan tarif tol, atau mungkin tidak ada perubahan sama sekali. 

"Kita sudah ada beberapa yang diproses. Penyesuaian tarif tol ini menunggu ada tanda tangan amandemen BPJT, yang Insya Allah akan kita lakukan pada Jumat (7/10/2022) ini," kata Danang di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

"Jumat ini akan amandemen BPJT, setelah itu baru ada penyesuaian tarif. BPJT kan ada nilai investasi baru, dari situ ada tarif yang baru," imbuh dia. 

Sebelumnya, pada Juni 2022, Danang menyebut ada lebih dari 30 ruas jalan tol yang akan terkena penyesuaian atau kenaikan tarif pada 2022 ini. 

"Ada beberapa yang baru kita ajukan ke pak Menteri (PUPR). Kalau di tahun in cukup banyak, lebih dari 30 ruas kira-kira yang mengalami tarif adjusment," ujar Danang pada 7 Juni 2022 lalu. 

Danang menyatakan, penyesuaian ongkos ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin memastikan kenaikan tarif tol itu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diberikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Adapun kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku bagi tol yang berada di Pulau Jawa, tapi juga untuk ruas lainnya yang berlokasi di Sumatera, Kalimantan, Bali, dan Sulawesi.

Menurut Danang, kenaikan tarif nantinya akan mengikuti angka inflasi yang terjadi di daerah bersangkutan. 

"Tergantung inflasi di daerah masing-masing. Kalau tolnya di Jawa Timur, di kabupaten mana, kita menuggu data yang diterbitkan BPS (Badan Pusat Statistik)," ujar dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Meski Sering Kena Banjir, Tarif Tol Tak Bisa Gratis Begitu Saja

Cuaca ekstrem yang terjadi di musim penghujan saat ini membuat sejumlah ruas tol seperti Tol Pondok Aren-Serpong Km 8+500 hingga Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) tergenang banjir. Sejumlah pihak pun menuntut agar tarif tol bisa digratiskan, sebagai ganti rugi bagi pengguna jalan.

Namun, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane Bambang Heri Mulyono menyatakan, tarif tol tidak bisa gratis begitu saja. Pasalnya, insiden banjir kerap jadi suatu hal yang berada di luar kuasa badan usaha jalan tol (BUJT).

"Menyangkut masalah tol gratis, karena masing-masing ruas itu pengelolanya berbeda, tentunya tidak bisa bahwa itu gratis. Sebab kejadian banjir ini bukan dari kejadian penguasaan badan usaha jalan tol," ujarnya dalam sesi media briefing di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Senada, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, keputusan pemberian sanksi bagi BUJT untuk urusan bencana alam, semisal pencabutan tarif tol memang membutuhkan banyak pertimbangan.

"Memang kalau kita mau memberikan sanksi itu sangat ditentukan atas sebab kejadiannya, dan apakah badan usaha bertanggung jawab atas sebab kejadian tersebut. Ini saya kira menjadi penting untuk kita mengatakan, kita beri sanksi atau tidak," ungkapnya.

Danang menceritakan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memang pernah memberikan sanksi kepada BUJT atas insiden banjir.

Kasusnya, pengusaha jalan tol mengabaikan adanya drainase yang melintang di jalan tol sehingga seringkali tertutup. Namun untuk urusan perubahan lansekap di sekitar jalan tol seperti pemukiman yang makin bertumpuk, itu berada di luar tanggung jawab BUJT.

"Jadi kita memberikan sanksi karena tidak terpenuhinya SPM, karena drainasenya tidak sesuai dengan persyaratan teknisnya," kata Danang.

"Tapi kalau memberikan sanksi akibat adanya limpasan air yang itu muncul dari sungai yang tidak bisa jadi tanggung jawab sepenuhnya dari BUJT, memang tidak bisa kita lakukan," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Sebut Melanggar Hak Konsumen, YLKI Minta Pengelola Gratiskan Tarif Tol yang Banjir

Sejumlah ruas tol di wilayah Jabodetabek terpantau banjir akibat hujan deras pada Selasa (4/10) kemarin. Banjir di jalan tol ini menuai perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta, pengelola jalan tol untuk mengratiskan tarif tol saat jalan bebas hambatan tersebut mengalami banjir. Banjir di ruas tol dinilai merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.

"Apapun alasannya, jalan tol yang banjir saat hujan tidak dibenarkan. Jelas melanggar hak konsumen sebagai pengguna jalan tol. Maka saya meminta Menteri PUPR untuk gratiskan jalan tol saat banjir," kata Tulus di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Selain digratiskannya tarif tol saat terjadi banjir, YLKI juga meminta dilakukannya evaluasi terkait besaran tarif yang dikenakan terhadap konsumen saat ini.

Tulus menilai, fenomena banjir di ruas tol pada saat musim penghujan mengindikasikan ketidaksiapan pengelola untuk memitigasi risiko banjir. "Karena dipastikan gagal memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol tersebut. Jika tidak mampu mengatasinya, koreksi tarif tol eksisting tersebut," beber Tulus. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.