Sukses

Berantas Pencucian Uang Berarti Harus Tumpas Korupsi hingga Narkotika

Masyarakat perlu ikut terlibat dalam memberantas pencucian uang. Minimal, masyarakat mengetahui jenis-jenis pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih memandang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bisa sekaligus memberantas kejahatan asalnya. Mulai dari korupsi yang cukup banyak, hingga kejahatan narkotika yang juga marak.

Menurutnya, langkah ini juga diperkuat dengan masuknya Indonesia ke dalam rezim internasional pemberantasan TPPU. Sehingga, sederhananya sudah ada kerangka acuan yang jelas dalam melawan TPPU.

"Memberantas TPPU itu artinya memberantas kejahatan asalnya. Jadi kalau kita Indonesia ingin memberantas narkotika, memberantas korupsi, itu harus menggunaan (kerangka) TPPU, jadi bukan membersntas TPPU-nya (saja) sebetulnya. Dengan menerapkan TPPU kita memberantas kejahatan asal," kata dia dalam Program Liputan6.com Jadi Tahu bertajuk 'Kenali Apa Itu Uang Kotor dan Aksi Cuci Uang', Rabu (5/10/2022).

Dalam konteks ini, dia menuturkan kalau hukum di Indonesia sudah cukup memadai untuk memberantas TPPU. Ini diakui telah sesuai dengan standar nasional.

"Hukum kita sudah memadai. Pasal-pasal kita memadai. Sesuai dengan standar, jadi di dunia itu ada 4 model standar apa yang akan diuraikan dalam pasal pencucian uang," kata dia.

Misalnya, ada aturan mengenai tindak pidana korupsi saja, atau tindakan narkotika saja. Ada pula jenis kejahatan, walaupun menghasilkan, tapi penggunaan hasilnya itu tidak masuk ke tindak pencucian uang.

"Jadi aturan di kita itu sudah sangat bagus, hanya sayang sekali saya harus menyampaikan, terutapa korupsi, terutama KPk beberapa tahun ini melemah. Tahun 2010-2015 itu lumayan ya itu bagus," ujar dia.

"Nah sekarang Kejagung terhadap korupsi itu bagus. Ketika ada korupsi langsung diambil (unsur) TPPU-nya," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masyarakat Perlu Tahu

Lebih lanjut, Yenti menegaskan kalau masyarakat juga perlu ikut terlibat. Minimal, masyarakat mengetahui jenis-jenis pencucian uang.

Dengan mengenai pencucian uang, masyarakat bisa waspada untuk tidak terlibat ke dalam lingkaran kejahatan tersebut.

"Oleh karenanya, apa TPPU? masyarakat perlu tahu, terutama untuk TPPU pasif, yang menerima. Jadi orang kalau menerima itu kalau bahasa intinya, tabayun, harus klarifikasi dulu, ini uang apa ya? Jangan alhamdulillah, nanti astaghfirullah," katanya mengisahkan.

Langkah ini untuk menumbuhkan kewaspadaan di tingkat masyarakat. Pasalnya, jika terlibat dalam tindak TPPU, jika pemberi dana adalah pelaku tindak pidana, tentu seseorang yang menerimanya pun akan terkena dampaknya. Misalnya ikut diperiksa penegak hukum saat gelar perkara.

"Jadi masyarakat harus alert harus waspada terhadap TPPU karena TPPU bukan hanya konsentrasi penegak hukum, tapi harus juga jadi konsentrasi semua masyarakat," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Punya Peran Sentral dalam Penindakan Pencucian Uang, PPATK Perlu Kerja Sama Semua Pihak

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran sentral dalam menindak pencucian uang. Upaya ini tentunya dibarengi dengan kerja sama dengan berbagai pihak tidak hanya di dalam negeri tetapi juga lintas negara.

Plt Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menerangkan, kerja sama menjadi aspek penting dalam menelusuri aliran dana di sektor keuangan. Adanya pencucian uang, berarti ada tindak pidana yang telah dilakukan.

"Terkait uang kotor ini tidak mengenal kewarganegaraan bisa lari kemanapun instumen manapun supaya tak kelihatan bahwa ini siapa yang punya," kata Danang dalam Program Liputan6.com Jadi Tahu bertajuk 'Kenali Apa Itu Uang Kotor dan Aksi Cuci Uang', Rabu (5/10/2022).

Dalam pengawasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK menggandeng berbagai pihak lainnya. Khususnya, sektor-sektor yang bisa berkaitan dengan sarana pencucian uang.

"Dalam rezim anti pencucian uang yang ada, tak hanya PPATK, ada jasa asuransi, perusahaan efek, properti, balai lelang, dan sebagainya," terang dia.

"Berarti focal point ini jadi tanggung jawab sebagai bangsa untuk melindungi," tambahnya.

Setelah melibatkan banyak pihak tadi, seluruhnya perlu menerapkan rezim anti pencucian uang. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Itu semua diatur penyedia jasa keuangan punya kewajiban apa, penyedia barang jasa punya kewajian apa, PPATK punya kewajiban apa. Kalau ini berjalan bisa sinkron dan baik ya pencuian uang bisa kita cegah," tuturnya.

Danang menyebut dalam hal ini, PPATK juga punya peran dalam memberikan pedoman untuk mencegah TPPU. Misalnya, cara mengenali transaksi yang patut dicurigai, cara melaporkan, hingga kemana perlu melaporkannya.

"Di kami menganalisis laporan tersebut, sumber dari mana, untuk apa, apakah ada indikasi tindak pidana, atau pendanaan terorisme itu kita sampaikan untuk tindak lanjuti," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Dampak Pencucian Uang

Pada kesempatan itu, Danang juga menerangkan dampak dari adanya TPPU. Salah satunya bisa melanggengkan tindakan kriminal atau melawan hukum kedepannya.

Menurutnya, setiap tindakan pencucian uang akan digunakan secara terus menerus untuk mendanai kejahatan. Jika aliran uangnya bisa disetop, harapannya pendanaan kepada kejahatan pun bisa berhenti.

"Uang yang dihasilkan (dari kejahatan) akan menghidupi kejahatan tersebut, misalnya bandar narkotika dapat uang dan itu akan menghidupi jaringan itu," kata dia.

"Dari segi negara, (dampaknya) penerimaan pajak pasti akan berkurang, daya saing perekonomian kita akan berkurang dan tentu saja integritas sistem keuangan kita jadi terganggu," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.