Sukses

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika hingga BBM Senilai Rp 685 Miliar per Oktober 2022

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak berbagai penyelundupan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 685,5 miliar hingga Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak berbagai penyelundupan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 685,5 miliar hingga Oktober 2022. Ini merupakan hasil patroli laut Bea Cukai yang berhasil lakukan 191 tindakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani membeberkan komoditi yang ditindak. Diantaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM.

Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” ujar Askolani dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Sementara itu, khusus untuk operasi laut di wilayah Batam dengan sebutan Jaring Sriwijaya 2022 juga berhasil menggagalkan sejumlah penyelundupan. Total nilai barang Rp 244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 242 miliar.

Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Askolani mengungkapkan modus yang digunakan kapal MT. Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9/2022) lalu. Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp 7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.362.121.000.

“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ungkap Askolani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.

Pada Selasa 20 September 2022, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen. Sepanjang 20-25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan.

Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal. Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.

Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.

Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

 

3 dari 3 halaman

Penindakan Lainnya

Selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Bea Cukai Batam telah melimpahkan perkara atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp 189.359.118.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.