Sukses

DJP Kantongi Rp 126,7 Miliar dari Pajak Kripto, Rp 107 Miliar dari Fintech

Besaran pajak kripto ini dikumpulkan kurun 3 bulan sejak kebijakan pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan pajak dari Kripto sebesar Rp 60,76 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, besaran pajak kripto ini dikumpulkan kurun 3 bulan sejak kebijakan pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022.

Kemudian berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri. 

"Pemajakan atas aset kripto PPh 22, sama nih, bulan Juni mulai. Berarti bulan ketiga Juni, Juli, Agustus kita dapat Rp 125 miliar. PPh 22 Rp 60 miliar, ini yang tarifnya 0,5% kemudian untuk PPN-nya Rp 65 miliar," katanya saat konferensi pers Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Selain itu adapula PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp 65,99 miliar.

DJP juga berhasil mengumpulkan Pajak Fintech sebesar Rp 74,44 miliar. Raihan ini terkumpul sejak kebijakan pajak mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022.

Selain itu dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp 32,81 miliar. 

Selain pajak kripto dan fintech, dia mengungkapkan jika dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022 ada penambahan penerimaan PPN sebesar Rp 1,96 triliun pada April 2022.

Kemudian mencapai Rp 5,74 triliun pada Mei 2022, di Juni 2022 sebesar Rp 6,25 triliun, Juli sebesar Rp 7,15 triliun dan Rp 7,28 triliun pada Agustus 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Pajak Agustus 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mengalami normalisasi dengan capaian sebesar Rp 1.171,8 triliun.

Dengan angka pertumbuhan positif Januari sampai Agustus 58,1 persen, realisasi penerimaan telah mencapai 78,9% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Walaupun secara agregat pertumbuhan penerimaan sampai Agustus 2022 masih sangat baik, tapi jika dilihat pertumbuhan per bulannya secara year on year, penerimaan pajak mengalami normalisasi setelah pertumbuhan yang sangat tinggi pada bulan Juni akibat PPS (Program Pengungkapan Sukarela),” kata Suryo Utomo.

Disebutkannya, pertumbuhan per bulan (YoY) pada bulan Juni 2022 sebesar 80,4 persen, kemudian 61,8 persen pada bulan Juli 2022, dan kini 53 persen pada bulan Agustus 2022.

Tren ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2022 sejalan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2021.

Sementara itu, rincian dari total penerimaan pajak berasal dari Rp 661,5 triliun PPh non migas (88,3 persen target), Rp 441,6 triliun PPN & PPnBM (69,1 persen target), Rp 55,4 triliun PPh migas (85,6 persen target), dan Rp 13,2 triliun PBB dan pajak lainnya (40 persen target).

Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4 persen, PPh 22 Impor tumbuh 149,2 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 11,2 persen, PPh Badan tumbuh 131,5 persen, PPh 26 tumbuh 17,2 persen, PPh Final tumbuh 77,1 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 48,9 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.