Sukses

Pesan Sri Mulyani ke Penerima Beasiswa LPDP: Hargai Setiap Rupiah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berpesan kepada peserta yang berhasil lolos mendapatkan beasiswa dari Pemerintah melalui LPDP agar senantiasa bisa memanfaatkan uang negara dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, berpesan kepada peserta yang berhasil lolos mendapatkan beasiswa dari Pemerintah melalui  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), khususnya angkatan 193 dan 194 agar senantiasa bisa memanfaatkan uang negara dengan baik.

“Saya sangat berharap bagi Anda semuanya menghargai setiap rupiah atau setiap dolar atau setiap Euro yang kalian Terima dari LPDP,” kata Sri Mulyani dalam persiapan keberangkatan Angkatan 193-194 LPDP, secara virtual, Selasa (4/10/2022).

Menkeu menegaskan, dana tersebut tidak sekedar beasiswa yang ditransfer ke akun penerima beasiswa tanpa adanya ikatan batin dan ikatan nasionalisme. Namun, Menkeu berharap penerima beasiswa LPDP menyadari bahwa ini adalah kesempatan yang begitu langka, ini adalah sebuah intervensi negara untuk penerima beasiswa bisa meraih cita-cita yang paling tinggi.

Menkeu, melihat jumlah yang melamar dan jumlah yang menerima beasiswa LPDP semakin lama semakin banyak. Artinya makin banyak masyarakat terutama generasi muda yang semakin sadar mengenai instrumen keuangan negara.

“Hadirnya negara yang membantu kalian Meraih Mimpi sebagian dari anda, barangkali punya impian yang nggak ngebayangin akan bisa teraih. Dengan hadirnya negara dengan adanya beasiswa LPDP maka impian anda bisa diraih,” ujarnya.

Lanjut Menkeu menjelaskan, Indonesia sekarang memiliki dana Abadi pendidikan yang tidak hanya untuk pendidikan memberikan beasiswa, namun juga memberikan dukungan terhadap kegiatan riset, bahkan Dana Abadi ini bisa membantu untuk bidang kebudayaan dan untuk kegiatan pendidikan yang berbasiskan pada madrasah.

“Ini adalah sebuah Apa yang disebut instrumen yang sangat komplit dan lengkap. Jadi, kalau Anda semuanya memiliki keunggulan dan ingin melaksanakan inovasi-inovasi, tidak ada lagi halangan apalagi kalau kita lihat sekarang ini berbagai hal bisa membuahkan berbagai macam Inovasi dan kreativitas,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harus Berkompetisi

Bendahara negara ini menegaskan, untuk mendapatkan beasiswa LPDP tentunya tidak mudah. Calon penerima harus berkompetisi, meskipun dana LPDP sudah mencapai hampir Rp 120 triliun. Dana itu adalah dana yang langka.

Dimana untuk mendapatkan beasiswa tersebut, LPDP memiliki sistem untuk memberikan penghargaan secara kompetitif, adil, transparan bagi mereka yang memang berprestasi atau menyumbangkan lebih banyak bagi negara, tentu mereka yang diprioritaskan.

“Kompetisi di antara generasi muda ini adalah iklim yang sehat, karena kalau generasi muda semuanya hanya mengatakan “saya generasi muda Indonesia, saya harusnya dapat dong fasilitas negara, negara hadir untuk saya Saya minta ini saya minta itu Dan kalau perlu semuanya gratis” kalau generasi muda mentalnya seperti itu pasti Indonesia tidak akan maju,” ujar Menkeu.

Menurutnya, jika dari generasi muda punya sikap mental entitlement, yaitu perasaan kayak atau berutang budi ketika sedikit atau tidak ada yang dilakukan untuk pantas mendapatkan perlakuan khusus.

“(Mental  entitlement) Saya minta hak,  saya dihormati, namun tidak pernah menanyakan Saya punya kewajiban apa terhadap negara. Maka kalau negara dipenuhi dengan penduduk atau generasi mudanya yang memiliki hanya tense of entitlement maka negara itu pasti tidak akan maju,” ujarnya.

Oleh karena itu, LPDP tidak hanya sekedar sebuah alat untuk meraih impian generasi muda. Tapi LPDP juga merupakan sebuah simbol kompetisi yang sehat diantara para generasi muda.

3 dari 4 halaman

Alumni LPDP Wajib Pulang ke Indonesia 90 Hari Setelah Lulus

Sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menanggapi isu yang tengah hangat diperbincangkan terkait penerima beasiswa LPDP di luar negeri. LPDP menyatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.

"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis akun @LPDP_RI, dikuti Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya, pemilik akun Twitter @VeritasArdetur, yang mengunggah sebuah tangkapan layar percakapan dengan temannya, yang membahas tentang penerima LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia untuk menikmati beragam fasilitas di Inggris tempat mereka mengenyam pendidikan.

Dalam percakapan tersebut, dikatakan fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak mereka secara gratis. Biasanya, hal itu dilakukan oleh sepasang suami istri yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.

"Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris)," tulis percakapan yang diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur, dikutip Jumat (29/7/2022).

“Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut,” tulis keterangan LPDP.

4 dari 4 halaman

Harus Segera Pulang ke Indonesia

Pertama, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.

Kedua, penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.

Ketiga, pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya.

Demikian, ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.