Sukses

BSU Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Hari Ini 3 Oktober 2022, Buruan Cek Rekening

BSU Rp 600 ribu dari pemerintah dipastikan bersumber dari APBN. BSU Tahap IV akan cair pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 600 ribu tahap keempat pada hari ini, 3 Oktober 2022. Pencairan BSU Tahap 4 ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada pekan lalu.

Dia mengatakan jika BSU 2022 cair merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menambahkan BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu ini, bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Itu artinya BSU 2022 yang diberikan tidak mengurangi uang pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan); Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022; dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Seorang pekerja bagian administrasi RSI Sakinah, Rika Anisa mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. "BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masih Ada Tahap Berikutnya

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, BSU Rp 600 ribu sudah dicairkan kepada sekitar 7 juta pekerja atau buruh dalam tahap I, II dan III. Nantinya, program BSU ini akan dilanjutkan sampai 6-7 tahap.

Total alokasi anggaran yang disiapkan untuk tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun, dan masih tersisa sekitar Rp 4,6 triliun untuk triwulan akhir tahun ini.

"Yang sudah dibayarkan tentunya Rp 4,2 triliun. Karena tiap orang dapatkan Rp 600 ribu satu kali pembayaran dalam tiap-tiap tahap. Itu 48,2 persen dari anggaran Rp 8,8 triliun," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/10/2022).

Isa menyampaikan, proses pencairan bantuan subsidi gaji itu akan dilaksanakan melalui bank-bank himbara. "Mereka yang tidak punya rekening ada yang disarankan buka Rekening. Tapi ada yang akses susah ke bank, dibayarin lewat PT Pos Indonesia," imbuhnya.

Untuk total jumlah penerima, Isa mengabarkan, memang ada penurunan dari estimasi buruh/pekerja yang menurut perhitungan awal laik mendapat bantuan subsidi gaji.

"Waktu pak Presiden canangkan estimasinya 16 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penerima upah Rp 3,5 juta per bulan," bebernya.

"Kemungkinan yang 16 juta ini akan tersaring beberapa. Kategori bukan PNS dan lain-lain dan penerima (BLT) BBM, jadinya sekitar 14 juta lebih (penerima), tidak sampai 16 juta," tandas Isa.

3 dari 3 halaman

3 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Tak Segera Cair

Pemerintah siap menyalurkan program bantuan sosial upah atau BSU 2022 tahap IV mulai Senin (3/10/2022) besok. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk implementasi program tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, pemberian BSU bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat atas penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu.

Pekerja yang berhak menerima BSU ini, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut adalah WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, dan mendapatkan gaji atau upah Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten dan kota.

Meski begitu, tak sedikit kaum pekerja yang mengeluhkan belum mendapatkan BSU senilai Rp 600.000 tersebut. Sehingga, pencarian terkait penyebab tak kunjung memperoleh uang bantuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Mengutip dari akun instagram @kemnaker, Sabtu (1/10/2022), terdapat tiga faktor yang menyebabkan BSU belum tersalur. Pertama, Data Rekan Tenaga Kerja (Rekanaker) belum masuk.

"Data Rekanaker belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyaluran nya dilakukan secara bertahap," jelas Kemnaker.

Kedua, Rekanaker tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Ini karena telah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

Ketiga, permasalahan tekait data rekening calon penerima manfaat. Misalnya duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar.

"Ini jawabnya," tutup Kemnaker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.