Sukses

Top 3: Harga Pertamax Turun

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 2 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax turun Rp 600 per liter. Harga baru Pertamax ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan, harga BBM nonsubsidi akan terus bergerak mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

Artikel mengenai penurunan harga Pertamax ini menjadi salah satu artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 2 Oktober 2022:

1. Hore, Harga Pertamax Turun Jadi Rp 13.900 per Liter Mulai 1 Oktober 2022

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax turun Rp 600 per liter. Harga Pertamax turun menjadi Rp 13.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.500 per liter. Harga baru Pertamax ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Harga baru Pertamax ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta. Sementara wilayah lainnya akan mengalami penyesuaian harga yang berbeda-beda.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. 3 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Tak Segera Cair

Pemerintah siap menyalurkan program bantuan sosial upah atau BSU 2022 tahap IV mulai Senin (3/10/2022) besok. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk implementasi program tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, pemberian BSU bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat atas penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu.

Pekerja yang berhak menerima BSU ini, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Pakai Kereta Cepat, Jakarta-Padalarang Cuma 30 Menit

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden China Xi Jinping akan uji coba menaiki Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di sela-sela agenda G20, November 2022.

Hal itu disebutnya saat melakukan kunjungan kerja di proyek Stasiun Tegalluar milik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022).

"Apa yang saya lakukan hari ini adalah memastikan bahwa kunjungan bapak Presiden (Jokowi) dengan Presiden Xi Jinping bisa dilaksanakan, dan relatif apa yang sudah dipersiapkan oleh KCIC berjalan dengan baik," ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Simak artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.