Sukses

BP-AKR Juga Turunkan Harga BBM Mulai 1 Oktober 2022, Simak Rinciannya

Pertamina dan Shell menurunkan harga BBM pada 1 Oktober 2022. Tak mau ketinggalan BP-AKR juga ikut menurunkan harga BBM.

Liputan6.com, Jakarta - Pertamina dan Shell menurunkan harga BBM pada 1 Oktober 2022. Tak mau ketinggalan BP-AKR juga ikut menurunkan harga BBM untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai 1 Oktober 2022.

Dikutip dari laman bp.com, Sabtu (1/10/2022), untuk di wilayah Jabodetabek, harga BBM jenis BP 90 turun menjadi Rp 14.050 per liter dari sebelumnya Rp 14.890 per liter.

Sedangkan untuk BBM jenis BP 92 juga turun menjadi Rp 14.150 per lier dari sebelumnya Rp 14.990 per liter. Untuk tigkat RON lebih tinggi yaitu BP 95 juta turun menjadi Rp 14.840 per liter dari sebelumnya Rp 16.130 per liter.

Sedangkan untuk jenis BO Diesel tak berubah atau tetap di angka 17.990 per liter.

Hal yang sama juga terjadi di SPBU BP AKR yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Untuk di wilayah ini, harga BBM BP92 dipatok Rp 14.150 per liter dari sebelumnya Rp 15.420 per liter.

Sedangkan untuk BP 95 diharga Rp 14.840 per liter dari sebelumnya Rp 16.130 per liter.

Untuk BP Diesel juga tak berubah atau tetap sama di angka Rp 17.990 per liter.

Berikut rincian harga BBM BP-AKR per 1 Oktober 2022:

JABODETABEK

- BP 90 Rp 14.050

- BP 92 RP 14.150

- BP 95 Rp 14.840

- BP diesel Rp 17.990

 

JAWA TIMUR

- BP 90

- BP 92 Rp 14.150

- BP 95 Rp 14.840

- BP diesel Rp 17.990.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga BBM Shell Turun pada 1 Oktober 2022

Pertamina menurunkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax. Tak mau ketinggalan, Shell Indonesia juga memangkas harga beberapa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) di awal bulan ini.

Mengutip laman shell.co.id, Sabtu (1/10/2022), harga Shell Super dengan kandung RON 92 dijual Rp 14.150 per liter. Harga ini turun jika dibandingkan kemarin yang dibanderol Rp 15.420 per liter.

Shell Super ini merupakan BBM yang tingkat RON setara dengan Pertamax.

Sedangkan untuk harga Shell V-Power dengan kandungan RON 95 juga turun menjadi Rp 14.840 per liter dari sebelumnya Rp 16.130 per liter. Penurunan harga juga berlaku untuk Shell V-power Nitro+ menjadi Rp15.230 per liter dari sebelumnya Rp 16.150 per liter.

Sebaliknya, Shell V-Power Diesel mengalami kenaikan menjadi Rp 18.450 per liter dari sebelumnya Rp 18.310 per liter. Seluruh harga baru produk BBM ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

 

3 dari 3 halaman

Harga Pertamax Turun Jadi Rp 13.900 per Liter Mulai 1 Oktober 2022

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax turun Rp 600 per liter. Harga Pertamax turun menjadi Rp 13.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.500 per liter. Harga baru Pertamax ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Harga baru Pertamax ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta. Sementara wilayah lainnya akan mengalami penyesuaian harga yang berbeda-beda.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan, harga BBM nonsubsidi akan terus bergerak mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk Gasoline (bensin) yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga," kata Irto dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).

Sebaliknya, untuk produk BBM jenis Dexlite dan Perta Dex justru mengalami kenaikan harga.

Untuk Dexlite (CN 51), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 17.800 dan Perta Dex (CN 53) harganya menjadi Rp 18.100 per liter. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif diseluruh wilayah Indonesia," lanjut Irto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.